mimbarumum.co.id – Hingga kini, persoalan tata kelola dana BOS SMA/SMK di Sumatera Utara dinilai masih buruk. Penilaian ini berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2020, 2021 dan 2022, yang menyebutkan pengelolaan Dana BOS tersebut bermasalah dengan berbagai catatan.
Terkait buruknya pengelolaan Dana BOS SMA/SMK di Sumatera Utara ini, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI Sumut) Muhri Fauzi Hafiz, angkat bicara. Kepada Mimbar Umum, ia menyayangkan statement Gubsu Edy Rahmayadi yang berjanji akan memperbaiki tata kelola Dana BOS untuk tingkat SMA/SMK di Sumatera Utara.
Bahkan ia menuding Edy Rahmayadi tidak peduli dengan buruknya tata kelola Dana BOS SMA/SMK di Sumatera Utara.
“Menurut catatan saya, Edy Rahmayadi pernah menyampaikan secara terbuka perihal banyaknya permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Namun sayannya, itu hanya sekadar omongan saja. Sebagai Gubernur, Edy Rahmayadi tidak mampu menepati janjinya, atau mungkin tidak merasa penting untuk melindungi kepala sekolah dalam penggunaan Dana BOS yang tepat sasaran dan bagus peruntukkannya,” ujar Muhri Fauzi Hafiz, Ahad (22/7).
Muhri mengakui, meskipun tidak secara keseluruhan, namun hasil uji petik lembaga BPK RI menyimpulkan pengelolaan Dana BOS itu buruk.
“Ini fakta nyata, sebagai Gubernur Edy Rahmayadi tidak peduli, atau hanya Omdo (omong doang) soal perbaikan,” katanya.
Muhri juga menyampaikan, PSI Sumut pernah berencana untuk melakukan somasi dan pertanyaan klarifikasi, tentang, perihal ketidak mampuan Gubernur sebagai kepala daerah dalam merapikan pengelolaan Dana BOS ini.
“Mungkin akhir bulan ini akan kami lakukan. Sebab, jika terus berlanjut, kita prihatin, Dana BOS ini akan “bocor,” atau mungkin bisa di-pungli secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Seharusnya sebagai Gubernur Edy Rahmayadi prioritaskan hal ini, sebab amanat UUD 1945, Undang-undang/PP, sudah menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan,” kata Muhri.
Informasi yang diperoleh, pada Tahun 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 30 sekolah yang menerima dana BOS di sepuluh dari 33 kabupaten/kota, diketahui terdapat realisasi dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.754.825.820,- dari total dana BOS reguler tahun 2022 sebesar Rp 614.824.708.156,-
Pada tahun 2021, hasil pemeriksaan secara uji petik pada 35 SMA/SMK, didapatkan penggunaan dana BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 1.462.928.300.
“Kemudian pada tahun yang sama (2021), ditemukan ada barang-barang dari realisasi belanja dana BOS pada 17 sekolah tidak ditemukan keberadaannya pada saat pelaksanan cek fisik di lapangan sebesar Rp423.241.300,00. Lalu ada juga SPJ Belanja Dana BOS pada 19 sekolah yang dibuat tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya sebesar Rp 666.885.051,00,” sebut sumber koran ini.
Dilanjutkan, pada tahun 2020 berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam LHP BPK atas LK Pemprov Sumut TA 2020 Nomor 58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan LHP BPK atas Belanja Daerah TA 2021 Nomor 81/LHP/XVIII.MDN/12/2021 tanggal 28 Desember 2021, Lembaga BPK RI mengungkapkan sebagai berikut, telah terjadi;
a.Kesalahan penganggaran belanja hibah dana BOS;
b.Sekolah tidak menyajikan rincian beban LO;
c.Pertanggungjawaban dana BOS pada SMAN/SMKN tidak sesuai ketentuan;
d.Kewajiban pajak belum disetor oleh SMAN/SMKN sebesar Rp 96.659.254. e.Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp697.590.398,00 dan Kurang Setor Pajak pemeriksaan lapangan selesai sebesar Rp1.578.259.650,00, dan apabila tidak sesuai, disetorkan ke kas daerah.
Dimana untuk kejadian tahun 2020 tersebut di atas, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK per 15 Desember 2021 diketahui status rekomendasi atas LHP LKPD TA 2021 belum sesuai.
Reporter : Jafar Sidik