Temuan BPK “Belanja Perjalanan Dinas” Sebesar Rp. 280 Juta, Belum Tuntas Dikembalikan ke Kas Daerah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sudah lebih satu tahun, tapi pengembalian kelebihan pembayaran belanja Perjalanan Dinas yang ditemukan BPK RI tahun 2021, belum tuntas.

Badan Pemeriksa Keuangan  Repubik Indonesia (BPK RI) menemukan kelebihan pembayaran belanja Perjalanan Dinas di 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 280 juta dari belanja Rp. 755,5 juta.

Hal ini disampaikan Ketua Ormas Garda Bela Negara Nusantara (GBNN) Kabupaten Samosir, Hatoguan Sitanggang kepada wartawan, Minggu (16/4/2023) di Pangururan, serta meminta Pemkab Samosir secepatnya melakukan perintah BPK RI untuk melakukan penagihan ke pihak terkait.

LHP BPK RI tahun 2021 yang sudah dipegangnya, dikatakan Hatoguan akan dibedah dan ditindaklanjuti ke aparat hukum, apabila sampai sekarang belum terealisasi pengembaliannya ke kas daerah.

“BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Nomor 45.A/LHP/XVIII.MDN/04/2022,” ujar Hatoguan.

Maka menurutnya, sudah sangat terlambat jika Pemkab Samosir sampai saat ini belum menuntaskan perintah BPK RI untuk upaya pengembalian uang negara dari kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas SKPD.

Terkait temuan BPK RI tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Samosir, Melva Siboro, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/4/2023) di Pangururan mengatakan, sebagian dari temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Sebagian sudah dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tapi ada yang mengembalikan dengan cara mencicil,” sebutnya.

Selanjutnya, agar informasi pengembalian uang negara yang ditemukan BPK RI Tahun Anggatan 2021 itu lebih jelas, Melva mengarahkan wartawan ke Inspektorat. “Agar lebih jelas, ke Inspektorat saja,” kata dia.

Kepala Inspektorat Samosir Marudut Tua Sitinjak mengakui bahwa kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas hasil temuan BPK RI sudah ada yang disetor ke kas daerah.

“Memang sebahagian sudah ada yang disetor yang tersisa sekarang, pengembalian dari PNS sudah pensiun,” ujar Inspektur itu.

Dia menambahkan, pihak Inspektorat Kabupaten Samosir sudah menghubungi para pensiun PNS, agar secepatnya melakukan pengembalian. “Ada niat baik untuk segera menyetorkan,” imbuh Marudut.

Namun ketika ditanya siapa saja nama pensiunan PNS yang belum menyetorkan pengembalian, Marudut Tua Sitinjak kembali melempar wartawan ke BPKAD. “Mereka yang tahu datanya, karena disetor ke BPKAD,” sebutnya lagi.

Reporter: Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...