Telah Dilapor ke Poldasu, Pelaku Pencabulan Anak Masih Bebas Berkeliaran

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Keluarga korban kasus pencabulan anak di bawah umur berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelakunya, yang hingga kini masih bebas berkeliaran. Orangtua korban L, Rabu (26/1/2022) mengatakan telah melaporkan kasus itu ke Polda Sumut sejak Oktober 2021, tetapi sejauh ini pelaku belum diproses hukum.

Bukti laporannya No. STTLP/B/1577/X/2021/SPKT/Poldasu tanggal 11 Oktober 2021. Terlapor kasus itu berinisial ZL, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan.

“Saya sudah beberapakali menanyakan perkembangan laporan kasus yang menimpa anak saya ke penyidik di Poldasu, namun hingga kini belum ada kepastian. Sementara pelaku masih bebas diluaran, seakan remeh dengan laporan yang saya buat ke Poldasu,” sebut warga Percut Seituan, Deliserdang itu.

Diakui, pada November lalu Subdit Renakta Dit Reskrimum Poldasu sudah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), memberitahukan kasus itu sudah sampai tingkat penyidikan. Hanya saja sampai saat ini belum terlihat progres kasus itu.

- Advertisement -

Sebab itu kepada wartawan, ia menyampaikan keluhannya dan berharap didengar Kapolda Sumut dan penyidik yang menangani kasus sehingga dapat memproses dan menahan pelakunya.

“Bantu saya agar kasus ini segera diproses, saya orang lemah, hanya berharap keadilan,” katanya.

Berdasarkan keterangan L, kasus menimpa anaknya terjadi 13 Agustus 2021 di salah satu rumah di Jalan Mandala By Pass. Sebelum peristiwa pencabulan terjadi, anaknya yang masih 13 tahun dan duduk di bangku SMP hendak belajar kelompok dengan teman-temannya.

Saat menunggu temannya di seberang sekolah, pelaku yang membuka counter pulsa menegur karena sudah saling kenal. Kemudian menawarkan mengantar korban ke rumah temannya itu.

Awalnya korban menolak, tetapi karena teman-teman korban tidak datang, akhirnya korban bersedia diantar pelaku ke rumah temannya di kawasan Denai. Hanya saja saat sampai di tempat, teman-teman korban belum keliatan. Saat itulah pelaku “berniat jahat” dengan alasan mengajak korban ke rumah temannya.

“Dia bilang ke anak saya sebentar saja sambil menunggu teman-teman anak saya datang. Tetapi dia bukan membawa ke rumah temannya, melainkan ke rumah saudaranya di Jalan Mandala By Pass, yang saat itu hanya ditempati seorang wanita. Di tempat itu, pelaku membawa korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan,” jelasnya, mengatakan anaknya saat ini trauma, sehingga harus diungsikan ke luar daerah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi mengatakan telah menanyakan perkembangan laporan kasus itu Subdit Renakta. Menurutnya, perkara tersebut sudah masuk jadwal gelar untuk penetapan tersangka.

“Sudah masuk jadwal gelar perkara, mengenai waktunya penyidik yang akan menentukan,” sebut dia.

Sementara, Direktur Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi mengatakan hal sama.

“Ya, akan segera dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...