mimbarumum.co.id – Uang membuat orang jadi gelap mata. Bahkan sahabat sendiri pun tega berbuat apa pun demi rupiah.
Seperti seorang bidan cantik di RS Imelda Medan berinisial TND (35) ini. Ia tega membobol kartu ATM sahabatnya sendiri yang juga seorang bidan, Rice Mutia (25). Uang belasan juta ludes digasak TND. Namun karena perbuatannya, TND diciduk polisi dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin dalam rilisnya, Jumat (19/6/2020) mengatakan pengungkapan ini bermula ketika mendapatkan laporan korban yang kehilangan uang Rp16 juta setelah sebelumnya kartu ATM korban hilang. Laporan korban tertuang dalam Nomor : LP/415/VI/2020/ Restabes Medan/Sek Medan Timur
Sebutnya, korban mengetahui kartu ATM hilangnya pada bulan April 2020 lalu. Saat itu korban tidak curiga kartu ATM nya diambil oleh teman dekatnya dan tidak menyangka sama sekali kalau uangnya juga terkuras habis.
Baca Juga : Tolak HIP, Massa Ormas Islam Bakar Bendera PKI
“Awalnya korban meletakkan kartu ATM di belakang ponsel tepatnya dibalik casing, kemudian korban sadar bahwa kartu ATM sudah hilang dan memberitahukan kepada terlapor dan mengaku tidak mengetahui. Terlapor sempat menyarankan urus ke bank dengan alasan tertelan mesin ATM,” katanya didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan.
Dia mengatakan korban baru menyadari telah menjadi korban kejahatan pada Juni 2020.
“Berselang sekitar dua bulan korban mengurus ATM ke BNI. Dari hasil pemeriksaan saldo pada ATM korban habis. Selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Timur,” terangnya.
Polisi yang menerima laporan kejadian ini, dikatakan Arifin kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan CCTV, didapati identitas tersangka yang tak lain teman korban.
Kemudian, polisi lalu membekuk tersangka di kediamannta Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Gang Pisang 9 Kecamatan Medan Tembung
“Tersangka mengakui perbuatanya yaitu mengambil kartu ATM korban dari tasnya, selanjutnya menarik uang dari ATM dengan nomor pin yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti ATM yang hilang,” papar Arifin.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi