Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan saran kepada Pemerintah Pusat agar dalam jangka pendek melakukan perubahan tataniaga impor garam industri. Hal ini diyakini mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam dan membuat akurasi neraca garam yang lebih tepat sehingga serapan garam dalam negeri lebih dapat dioptimalkan.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak mengatakan hal itu melalui keterangan persnya pada Kamis (23/1/2020).
Ramli menyampaikan, sarannya itu telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman berdasarkan respon media perihal rencana importasi garam yang akan meningkat di tahun ini. Atau sekitar 2,92 juta naik 6% dari tahun Sebelumnya yang mencapai 2,75 juta ton.
Hal ini kata Ramli, menjadi perhatian karena kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97%.
Lenjutnya, KPPU sendiri telah melakukan kajian atas kebijakan industri garam pada tahun 2019, guna menindaklajuti Putusan KPPU atas perkara Nomor 09/KPPUI/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia, yang mengidentifikasi bahwa kebijakan industri garam telah banyak mendistorsi bekerjanya persaingan usaha yang sehat dalam industri ini.
“Dalam kajian tersebut, KPPU mendalami karakteristik industri garam dan kebijakan yang menaunginya. Salah satu problema besar industri garam saat ini adalah melimpahnya hasil produksi 2019, tetapi hanya sebagian yang terserap pasar. Industri pengguna menganggap garam petambak tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi ini menjadi ironi, karena di
tengah pasokan garam petambak yang melimpah, dilakukan impor dalam jumlah yang besar,” tegas Ramli.
Lanjutnya, sampai saat ini seperti hampir tidak ada solusi bagi upaya pemecahan masalah agar garam petambak bisa memenuhi kebutuhan pasar, dan menjadi substitusi garam impor.
Kabar peningkatan jumlah impor sebesar 6% di tahun 2020, menggambarkan kondisi tersebut. Kondisi ini terus menekan garam petambak. Harga garam petambak meluncur menjadi Rp 150/kg. Salah satu problema klasik yang muncul adalah rembesnya garam industri impor ke garam konsumsi, di tengah banyaknya garam petambak yang tidak terserap pasar.
Rendahnya garam petambak yang hanya Rp 150/Kg, semakin terasa menjadi ironi karena harga eceran garam konsumsi di retailer berada di atas Rp 10.000/Kg
Menyikapi permasalahan tersebut, KPPU telah memberikan saran pertimbangan kepada
Pemerintah terkait upaya perbaikan industri garam, yakni pencegahan perembesan garam industri, dapat dilakukan melalui pengendalian importasi, garam industri, melalui pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna garam, bukan oleh importir. Setelah itu, garam yang diimpor hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna tersebut, bukan ke konsumen lainnya. (Budi)