Jumat, Juli 5, 2024

Tarif Tol Belmera Naik Mulai 13 Agustus 2020

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Tarif tol Belmera (Belawan – Medan – Tanjungmorawa) mengalami penyesuaian mulai 13 Agustus 2020. Kebijakan ini diambil melalui berbagai pertimbangan matang dan konprehensif.

General Manager Jasamarga Nusantara Tollroad Representative Office 1 Area Belmera, Rudy H Sabungan Pardede mengatakan hal itu melalui konferensi pers daring, Kamis (6/8/2020).

Kata dia, tarif tol Belmera yang akan disesuaikan mulai 13 Agustus 2020 mendatang yakni pada kendaraan golongan I dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500.

Kemudian untuk golongan II dari Rp13.000 menjadi Rp15.000. Golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.000. Sementara untuk kendaraan golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 21.500. Terakhir untuk golongan V tidak ada kenaikan tarif. Tarif tetap Rp21.500.

Baca Juga : RS Royal Prima Teledor hingga Sebabkan Nyawa Pasien Hilang

“Golongan lima ini tidak naik karena untuk kendaraan-kendaraan besar yang membawa logistik. Ini tidak kita naikan karena kita pro terhadap percepatan logistik,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa sebenarnya penyesuaian tarif sudah diberlakukan 2019 lalu. Namun karena putusannya baru keluar Juli 2020 ini, maka mulai diberlakukan Agustus mendatang.

Salah satu kendala sampai telat dinaikan karena Menteri PUPR masih mempertimbangkan adanya penyebarluasan Covid-19 di Maret.

“Dan dalam waktu empat bulan selama Covid-19, volume kendaraan untuk Belmera juga turun drastis. Penurunan mencapai 50 persen. Untungnya seiring dengan normal baru, volume kendaraan mulai merangkak naik kembali,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Jasamarga katanya hingga sejauh ini sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk, baliho, talkshow di radio dan lainnya.

“Seiring dengan penyesuaian tarif tersebut, kita juga meningkatkan fasilitas pelayanan di Belmera,” ucapnya.

Plh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR, Ir Mahbullah Nurdin MM mengatakan bahwa dasar hukum penyesuaian tarif tersebut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Jadi penyesuaian tarif tol ini bukan semena-mena, melainkan ada regulasi dan dasar hukumnya,” ucapnya.

Saat ditanya wartawan kenaikan di tengah pandemi Covid-19, Nurdin kembali meluruskan bahwa sebenarnya sudah harus naik di 2019. SPM juga sudah terpenuhi. Hanya saja agar tidak semakin terpuruk, maka penting penyesuaian tarif dilakukan.

“Semoga masyarakat mengetahui kenaikan tarif ini lewat media yang menyosialisasikannya. Karena memang tidak tertutup bahwa ketika Belmera disambungkan dengan tol MKTT (Medan – Kualanamu – Tebingtinggi), volume kendaraan semakin naik,” ujarnya. (rel)

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya