
mimbarumum.co.id – Polisi daerah Padang Sidimpuan bergerak cepat berangkat ke Palembang menangkap pria cabul berinisial D (22) warga Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim Padang Sidimpuan AKP Bambang Priyatno menjelaskan anggota bergerak ke Pelembang mencari keberadaan D yang melarikan diri karena mencabuli anak di bawah umur 15 tahun.
Kasat menceritakan kejadian itu pada hari Jumat (6/5/2022) lalu sekira pukul 16.00 WIB di salah satu pondok Bukit Simarsayang, Kota Padang Sidimpuan yang menjadi korban dari kebiadaban DS.
Gadis usia sekolah tersebut, dipaksa untuk melayani nafsu setannya saat berada di Pondok Simarsayang. Tubuh mungil , tidak kuasa melawan aksi bejat D, kala itu. ia pasrah, saat itu pelaku D berbuat biadab kepadanya.
Selang dua hari usai kejadian memilukan tersebut pada hari Minggu (8/5/2022) malam, anak itu ,mengaku kepada ibunya bahwa, ada terasa perih saat buang air kecil. Ibu korban, menanyakan, apa yang terjadi. Lantas, dengan polosnya menceritakan semua perbuatan keji, si pelaku yang berinisial D.
Tidak terima buah hatinya diperlakukan demikian oleh D, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Padang Sidimpuan. D pun sempat kabur ke luar kota.
“Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB Team Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidimpuan menindak lanjuti hasil Lidik melalui cp (cek post) berangkat menuju Desa Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Palembang yang mana di duga sebagai daerah pelarian terduga pelaku,” jelas Kasat.
AKP Bambang Priyatno mengungkapkan penangkapan pelaku D masuk hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB Team tekab berkoordinasi dengan Polsek Cengal Palembang terkait adanya posisi terduga pelaku yg ada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek cengal.
Selanjutnya team tekab dan Polsek cengal mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Tanjung jati PT BEST, langsung bergerak yang di pimpin langsung oleh Kapolsek cengal.
“Sesampai nya di TKP langsung dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang mengaku pelaku D pun yang diduga kuat sebagai pelaku cabul,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi Pelaku akui perbuatannya kemudian Tim Tekab membawa pelaku ke Polres Padang Sidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Satu orang pria sudah diamankan yang diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 subs pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak acaman 15 tahun Penjara,”tutupnya.
Reporter : Rizal Oloan Nasution