Tangkap Lepas Narkoba, Ini Klarifikasi Pejabat Polrestabes Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik I AKP Ari Wibowo menegaskan bahwa tersangka Hanafi (32) warga Jalan Bambu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur ditahan dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih diperiksa dan ditahan. Barang bukti sabu yang kita amankan 0,34 gram dalam plastik klip kecil dan alat hisap. Jadi enggak benar tangkap lepas seperti yang diberitakan oleh media online kemarin,” ungkap Ari Wibowo, Rabu (6/5/2020).

Lanjut dikatakan Ari, tersangka Hanafi ditangkap pada Sabtu (2/5/2020) siang di Jalan Masjid Taufik, Gang Beringin, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

Baca Juga : Ketangkap di Bahorok, Beli Narkoba Alasan Si Maling Pagar di Lapangan Merdeka

“Tersangka kita tangkap karena gerak-geriknya mencurigakan. Tersangka ditangkap hendak menaiki mobil. Tersangka terlihat membuang benda. Ternyata benda itu plastik klip kecil berisi sabu,” sebut Ari lagi.

Guna pemeriksaan lanjut, tersangka Hanafi dibawa ke markas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

“Berkasnya lanjut dan sudah ditanda tangani Kasat. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun,” tutupnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...