Sabtu, Juli 6, 2024

Tanggapi Vonis Mati Sambo, Punguan Pomparan Simanjuntak Parsuratan Sumut: Sudah Pantas dan Sesuai

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Punguan Simanjuntak Pomparan Simanjuntak Parsuratan (PPSP) Sumut, Tua Mangiut Simanjuntak SH, angkat bicara terkait putusan vonis mati atas Ferdy Sambo oleh Hakim Wahyu Imam Santoso, Jakarta, Senin (13/02/2023).

Menurut Tua Mangiut Simanjuntak, bahwa putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati.

“Sudah tepat dan pantas putusan hakim. Hakim sudah menyuarakan kebenaran.Kami Punguan Pomparan Simanjuntak Sumut sangat puas dan bersyukur kepada Tuhan yang maha esa,” ungkap Tua Mangiut kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Lebihlanjut pria asal Balige,Provinsi Sumatera Utara, yang berdomisili di Kota Medan itu juga mengharapkan, agar para tersangka lainnya di hukum sepantasnya juga.

“Kami berharap untuk tersangka lain seperti Putri dan Kuat Maruf agar di hukum selama 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kami akan terus ikuti persidangan pembunuhan Yosua,” tandasnya mengakhiri.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim, ada beberapa hal yang yang memberatkan vonis Sambo. Alasan pertama adalah karena dirinya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia juga dinilai telah menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat sekaligus mencederai institusi Polri mengingat posisinya sebagai Kadiv Propam saat melakukan pembunuhan.

“Perbuatan tersangka telah mencela institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat, ” kata Wahyu.

Sambo juga terbukti berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, tidak ada satupun hal yang meringankan Sambo selama persidangan berlangsung.

Reporter: Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya