mimbarumum.coid – Penyegelan dan penutupan sementara dilakukan Petugas Satgas Covid-19 kepada pelaku usaha yang masih beroperasi dan melanggar ketentuan jam operasional, Minggu (20/6).
Tindakan tegas ini diambil karena pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Baca juga :Â Satgas TMMD Memeriksa Tensi Darah, Demi Kesehatan Warga
Tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara oleh Petugas adalah Chump Khupi dan Warung Selingkuh di Jalan Aman 1, Kecamatan Medan Kota. Saat tiba di lokasi, sekira Pukul 23.00 WIB, petugas mendapati tempat usaha tersebut masih beroperasi dan pengunjung juga masih ada. Oleh petugas, pengunjung diminta untuk membubarkan diri, sedangkan pelaku usaha diminta mematikan lampu dan menghentikan segala aktifitas usahanya.
Petugas juga membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kedua pelaku usaha dan meminta mereka untuk hadir di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan guna dimintai keterangan karena telah melanggar aturan yang diatur dalam SE Wali Kota Medan.(*)
Reporter : Japs
Editor : Jafar Sidik