Tak Perlu Sertifikat

Berita Terkait

Medan, Mimbar – Pihak kepolisian memastikan warga tidak perlu mengantongi sertifikat tertentu untuk mendapatkan surat ijin mengendarai (SIM) khusus sepedamotor. Menurutnya tidak ada persyaratan yang mutlak untuk pengurusan itu.

“Bagi siapa masyarakat yang mau mengurus SIM C langsung aja ke kantor Satlantas Polrestabes Medan. Tanpa ada Sertifikat,

masyarakat bisa mengurus SIM C. Karena tidak ada persyaratan yang mutlak untuk mengurus Sertifikat baru mengurus SIM C,” terang Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Satlantas Polrestabes Medan.

Mantan Wakapolrestabes Medan itu menjelaskan, persyaratan tentang permohonan SIM C itu tertera di dinding depan pintu masuk gedung Satlantas Medan.

“Tidak ada pungutan biaya apapun kepada masyarakat, hanya saja biaya untuk pembuatan SIM C. Dan itu sudah tertera di dinding pintu masuk,” ucapnya.

Tentang kewajiban ujian praktek berkendaraan sepeda motor, menurutnya itu sesuai peraturan dari Mabes Polri. Tujuannya agar petugas memngetahui langsung siapa saja yang memang memiliki kemampuan berkendara sehingga dianggap layak mendapatkan SIM tersebut. (Afm)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Menteri ATR Serahkan 875 Unit Sertifikat Tanah Secara Simbolik di Medan

mimbarumum.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah secara simbolik kepada...