Tak Mau Bubar, Polisi Tembaki Massa dengan Gas Air Mata

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kepolisian akhirnya membubarkan massa aksi yang hingga dini hari, Rabu (22/5/19) masih bertahan di sekitaran Kantor Bawaslu.

Langkah tegas yang diambil aparat adalah dengan menembakkan gas air mata setelah negosiasi antara massa aksi dan polisi menemui jalan buntu.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, sebelum gas air mata berseliweran, polisi sempat memberikan peringatan terakhir agar massa segera bubar.

Setelah peringatan diberikan pasukan yang telah bersiaga mulai bergerak maju mendekat ke arah konsentrasi massa. Sementara massa yang awalnya ngotot bertahan mulai mundur, namun masih belum mau bubar. Mereka hanya mundur perlahan dan kadang berhenti saat polisi berhenti bergerak maju.

- Advertisement -

Tak lama gas air mata ditembakkan ke kerumunan massa. Sambil menembakkan air mata polisi terus merangsek maju ke arah massa.

Bentrok

Pihak kepolisian menutup total Jalan MH Thamrin akibat adanya bentrokan antara polisi dengan sebagian aksi massa yang masih bertahan di sekitaran Bawaslu RI, Rabu (22/5/19) dini hari.

Pantauan redaksi sekitar pukul 01:35 WIB dua jalur dari arah dan menuju gedung Bawaslu RI ditutup total, mulai dari perempatan Bank Mandiri hingga Kantor Bawaslu.

Sementara itu, terlihat pula bantuan pasukan Brimob yang menggunakan belasan sepeda motor langsung menghampiri ke arah bentrokan massa.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitaran Kantor Bawaslu, massa terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok satu bertahan di Jalan Wahid Hasyim, sementara sisanya bertahan di kawasan Tanah Abang. (det/rn)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...