mimbarumum.co.id – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Samosir sudah sejak awal mengawal kebijakan pemerintah agar benar benar pro rakyat.
“Setiap ada tahapan pengambilan keputusan di legisatif, kita akan secara tegas menolak kebijakan yang tidak pro rakyat,” sebut Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Samosir, Pardon ME Lumbanraja kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (1/10/2022) di Pangururan.
Hal itu disampaikannya, terkait sikap politik Fraksi PDIP tidak menghadiri Rapat Paripurna Penetapan P-APBD Samosir TA 2022.
Dibeberkan Pardon, masyarakat Samosir harus mengetahui secara rinci, beberapa alasan penting sehingga Fraksi PDIP tidak menghadiri Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama Ranperda P-APBD TA 2022 menjadi Perda.
“Sejak awal, Fraksi PDIP sudah mengambil sikap walk out pada saat voting pengambilan keputusan bersama Penetapan Ranperda RAPBD 2022,” lalu.
Menurutnya, ada beberapa anggaran dalam postur APBD 2022 yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak pro rakyat. “Kebijakan itu, sangat melukai hati masyarakat Samosir,” tandasnya.
Dengan terinci Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Samosir itu memaparkan beberapa nomenklatur anggaran yang dikritik, hingga pembahasan P-APBD TA 2022.
Yakni, anggaran untuk penggajian Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP). “Bupati Samosir mengangkat 7 orang TBPP dengan gaji sebesar Rp. 17 juta per orang,” beber dia.
Kebijakan itu, kata dia, lebih cendurung kepada politik balas budi, yang urgensinya dinilai tidak signifikan. “Sudah menjadi temuan BPK RI dalam audit laporan keuangan Pemkab Samosir tahun 2021, tapi tetap dipaksakan,” imbuh Pardon.
Ditambahkannya, anggaran sewa-menyewa Rumdis Bupati Samosir yang sangat mahal sebesar Rp. 40 juta per bulan. “Ini untuk menyewa sebagian kamar Hotel Vantas yang disinyalir sebagai milik orang tua Bupati Samosir.
Selain itu, program sirtunisasi dan program long beach dengan beban anggaran sangat besar, yang belum mempunyai kajian dan studi perencanaan.
Bahkan akibat dari program itu, ujar Pardon, Pemkab Samosir melakukan pengerukan bukit yang berada pada hutan lindung dan di lahan APL, dimana hasil pengerukan gunung tersebut dijadikan untuk reklamasi dan sirtunisasi.
“Pada pembahasan P-APBD 2022, Fraksi PDIP, menyampaikan kepada Bupati Samosir agar membubarkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP), menghapus anggaran sewa hotel untuk tempat tinggal Bupati,” beber Pardon lagi.
Disampaikan juga, sebaiknya Bupati Samosir segera menempati dan tinggal menetap di Rumah Dinas Jalan Danau Toba Pangururan, sesuai rekomendasi BPK RI dalam audit laporan keuangan Pemkab Samosir tahun 2021 lalu.
Dia menambahkan, masyarakat luas perlu mengetahui, sebelum pembacaan Nota Pengantar P-APBD, dirinya sebagai Ketua Fraksi langsung bertemu Bupati Samosir, agar anggaran yang membebani rakyat tidak diakomodir di APBD Perubahan.
“Ketika itu Bupati Samosir sudah seruju, sehingga Fraksi PDIP hadir pada agenda Penyampaian Nota Pengantar,” sambung Pardon.
Namun, pada pembahasan Badan Anggaran dan TAPD selama 2 hari, diungkapkannya, Bupati Samosir ingkar janji.
“Seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Bupati Samosir tidak digubris, sehingga Fraksi PDIP tidak menghadiri Paripurna agenda Persetujuan Bersama P-APBD TA 2022,” pungkasnya.
Selain itu dengan tegas Fraksi PDIP DPRD Samosir menolak perilaku Ober Gultom yang merupakan ayahnda Bupati Vandiko Timotius Gultom yang dinilai terlalu dalam mencampuri pemerintahan di Kabupaten Samosir.
Reporter: Robin Nainggolan