Tak Bisa Baca Qur’an, Impian Pun Pupus

Berita Terkait

Medan, Sabang – Impian untuk duduk di kursi dewan pupus sudah. Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Kota Sabang itu ternyata tidak mampu membaca Al qur’an sehingga dinyatakan gugur alias tidak memenuhi syarat sebagai wakil rakyat.

Kondisi itu memang cukup mengejutkan sekaligus memalukan bagi para bacaleg tersebut. Pasalnya, mereka adalah seorang muslim bahkan berasal dari wilayah yang berjuluk Serambi Mekkah.

Sesuai Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh, setiap calon wakil rakyat wajib mengikuti tes baca Qur’an yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Untuk Kota Sabang pelaksanaan ujian itu digelar selama dua hari di Diniyah Gampong Ie Meule Kecamatan Sukajaya Kota Sabang bekerjasama dengan Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) setempat.

Ketua KIP Kota Sabang Azman,SE, Kamis (26/07/18) kepada wartaan mengatakan sebanyak 147 Bacaleg yang mengikuti uji tes membaca Al-Quran, 141 dinyatakan lulus sedangkan 6 Bacaleg tak lolos.

Dijelaskan, bagi Bacaleg yang dinyatakan tidak lulus uji tes membaca Al-Quran oleh tim penguji independen dengan sendirinya secara otomatis gugur, sehingga partai pengusung harus segera menggantikan dengan Bacaleg yang lain. KIP memberi batas waktu bagi pengganti untuk melengkapi berkas kemudian pada tanggal 29 Juli mendatang juga diwajibkan ikut uji tes membaca Al-Quran.

Bagitu juga bagi Baceleg yang belum mengikuti uji tes membaca Al-Quran, terutama Bacaleg incumbent yang sedang menjalankan tugas keluar kota, mereka akan mengikuti uji tes membaca Al-Quran pada tanggal 29 Juli mendatang di tempat yang sama. “Sebenarnya uji tes membaca Al-Quran bagi seluruh Bacaleg telah dijadwalkan yaitu 24 dan 25 Juli 2018”, sebutnya.

Kemudian jumlah Bacaleg yang diusung 13 Partai Politik (Parpol), dengan peserta Bacaleg keseluruhan 225 orang, untuk Daerah Pemilihan I Kecamatan Sukakarya 121 Bacaleg, sementara untuk Kecamatan Sukajaya 104 Bacaleg., jelas Azman, mantan anggota Panwaslu Sabang ini.

Diterangkan, apabila Bacaleg yang belum menyelesaikan uji tes membaca Al-Quran, tidak hadir pada tanggal 29 Juli mendatang maka, sesuai tahapan Pemilu dan ketentuan yang berlaku yang bersangkutan dianggap gugur. “Bagi ketua Parpol masih ada kesempatan mencari pengganti sampai batas waktu tanggal 07 Agustus 2018”, terangnya.

Azman enggan menyebutkan nama-nama Bacaleg yang tidak lulus uji tes tersebut karena dinilai merupakan aib seseorang. (Jl)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Tindak Lanjut Keputusan Mendagri Soal Status Pulau, Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Gubernur Aceh

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Pertemuan...