Rabu, Juli 3, 2024

Tak Berijin dan Tak Layak, Alasan Penertiban Pekan Lelo

Baca Juga

mimbarumum.co.idSeorang pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serdangbedagai memberikan klarifikasi terkat polemik penertiban Pekan Lelo di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

“Dalam Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018, maka terkat dengan keberadaan Pekan Lelo tentu tidak sesuai, tidak memenuhi unsur-unsur penunjang pasar rakyat, ” ucap Kadis Kominfo Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si,

Ia menyampaikan itu, Kamis (3/3/2022 pagi saat sedang melakukan aktivitas olah raga rutin.

Menurutnya, relokasi para pedagang yang ada di Pekan Lelo merupakan solusi paling tepat karena pasar yang baru memenuhi kelayakan.

Setidaknya, kata Kadis harus ada 9 (sembilan) sarana penunjang bagi keberadaan sebuah pasar.

Antara lain memiliki kantor pengelola, ada sarana toilet, pos ukur ulang, pos keamanan hingga ruang untuk menyusui.

Lalu harus tersedia juga ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir dan tempat penampungan sampah sementara.

Mengenai sarana penunjang itu, kata Akmal tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) No. 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kadis Kominfo memastikan keberadaan Pekan Lelo selama ini tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi sebuah pasar.

Tak Miliki Ijin

Selain tak layak, pejabat itu menyebutkan status Pekan Lelo termasuk pasar ilegal alias tak berijin.

‘Tidak adanya izin ini otomatis membuat Pekan Lelo sebagai pasar rakyat ilegal ” paparnya sembari mengatakan karena tak memiliki ijin maka tidak boleh beroperasi.

Maka dari itu, katanya setiap kegiatan yang tidak sejalan dengan perda akan mendapat tindakan tegas dari pihak yang bertugas menegakkan Perda.

“Itulah yang mendasari penertiban atau penutupan pasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),” tutur Akmal.

Tidak ‘Ujug Ujug

Lebihlanjut Kadis Kominfo Sergai itu mengatakan pelaksanaan penertiban Pekan Leli juga tidak secara ujug-ujug (tiba-tiba) akan tetapi sudah melalui imbauan dan mediasi yang intens bahkan mencapai belasan kali.

Namun sebagian kecil pedagang, katanya lagi, masih ada yang tidak mau relokasi atau pindah ke lokasi baru yang terletak di Pasar Rakyat Sei Rampah.

“Sebagian kecil oknum pedagang ini tetap berkeras dan melakukan perlawanan, ” katanya.

Ia mengisahkan, dalam satu kesempatan penertiban, pihak personil Satpol-PP yang selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif justru mendapat reaksi dari oknum pedagang Lelo yang mengakibatkan beberapa anggota Satpol-PP cedera.

Pada bagian lain penjelasannya, Kadis mempertanyakan pihak tertentu yang menyebutkan Pekan Lelo tidak bertentangan dengan Perda.

“Silakan pihak tertentu tersebut membaca kembali Perda agar paham dan tidak salah membuat statement yang bisa menyesatkan, ‘ ucapnya.

Lebihlanjut ia mengatakan sebenarnya tidak ada kewajiban atau keharusan bagi Pemkab untuk menyediakan lapak/tempat berdagang bagi pedagang Pekan Lelo paska peinertiban.

“Karena Pasar Lelo sudah tergolong ilegal sebab tak mengantongi izin operasional pasar rakyat, ” katanya.

Namun karena ada keinginan Pemkab Sergai untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, maka memberikan  tempat alternatif yang layak bagi pedagang eks-Pekan Lelo untuk berdagang kembali.

Pemindahan ke lokasi baru di area Pasar Rakyat Sei Rampah tersebut tidak ada pungutan  biaya apapun alias gratis.

Reporter : Ngatirin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya