Tahun Ini PPDB di Sumut 90 Persen Bersistem Zonasi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Usai melaksanakan ujian nasional siswa SMU dan SMK sederajat, Disdik Sumut membuka Penerimaan Perseta Didik Baru (PPBD) SMU, SMK di Sumut.

Tahapan ini penting bagi anak lulusan tingkat SMP melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis mengatakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut sudah menggunakan sistem online. Bahkan sudah dimulai dari tahun 2017 yang lalu. Namun pada 2019 ini diharapkan tidak banyak persoalan dalam menerima anak-anak didik melalui sistem online ini

“Tahun ini ada yang berbeda pada pelaksanaan PPDB, dimana kita menggunakan sistem  zonasi 90 persen. Siswa mana yang dekat rumahnya dengan sekolah dialah yang berpeluang masuk sekolah tersebut,” katanya, Rabu (8/5/2019).

- Advertisement -

Dikatakannya, tujuan zonasi ini yakni akan lebih menghemat biaya dimana calon anak didik tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos untuk sampai ke sekolah. Selain itu orang tua juga bisa mengawasi anaknya.

“Misalnya selama inikan ada sekolah favorit yang anak-anaknya kebanyakan pintar dan ada sekolah di pinggiran yang anak-anaknya kurang pintar, dengan sistem zonasi itu semua akan hilang. Jadi semua sekolah akan menjadi unggul dan favorit semuanya,” ujarnya.

Oleh karena itu penerapan zonasi 90 persen ini mutlak tidak bisa ditawar-tawar lagi, apalagi Gubernur yang visi misinya juga fokus terhadap dunia pendidikan. Gubsu ingin juga mengelola anak-anak yang betul betul pintar. Seperti anak di Nias yang berprestasi jika dengan sistem zonasi anak tersebut tidak akan bisa sekolah di Medan.

“Sehingga gubernur memberikan ruang 10 persen untuk mengakomodir anak anak kita agar dapat masuk ke sekolah di Medan dengan catatan melalui tes,” sebutnya.

Saat ini, katanya, selain masalah zonasi, prestasi juga sangat menentukan agar dapat diterima. Gunanya untuk menentukan sekolah, dan nanti akan diatur oleh peraturan Gubernur.

Misalnya Medan hanya SMA 1,2,3,4,5 saja, sementara kabupaten hanya diberi jatah satu sekolah satu kabupaten, karena dipengaruhi oleh akreditasinya atau jumlah siswa yang ia terima maka prosesnya ini sedang berjalan sesuai Pergubnya.

“Dan sekarang tidak boleh menambah nambah persyaratan yang tidak diatur pergub dengan menerima uang. Padahal PPDB tidak boleh dikenakan biaya. Jadi jika ada yang melakukan tersebut akan kita tindak dengan memberikan sanksi,” pungkasnya.

Sementara itu disebutkan sistem PPDB online SMA terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua/wali. Sedangkan SMK tidak menggunakan sistem zonasi.

Berdasarkan ringkasan draf Pergub tentang tata cara PPDB online SMA, SMK dan pendidikan khusus negeri provinsi Sumut tahun 2019 bahwa jalur zonasi memiliki kuota atau daya tampung 90 persen dan terbagi menjadi empat bagian yaitu zonasi jarak tempat tinggal kesekolah (60 persen jarak+40 persen total UN).

Kemudian zonasi keluarga ekonomi tidak mampu sebesar 20 persen, zonasi anak guru yang ditujukan kepada anak didik yang orangtuanya guru ASN yang mengajar di sekolah yang dituju. (Ml)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Emi Wahyuni Kembali Diamanahi sebagai Kepala SD Muhammadiyah 13 Medan

mimbarumum.co.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan melantik Ibu Emi Wahyuni S.Pd sebagai Kepala SD Muhammadiyah 13 Medan...