mimbarumum.co.id - PT Pasar Swalayan Maju Bersama diduga tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung atas gugatan yang dilayangkan eks karyawan, Berliana Purba, terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Dalam Putusan PN Medan Nomor 199/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 19 Nopember 2020, menghukum Tergugat,...