minbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Medan tahun 2021 berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka korupsi atas raibnya 1,8 Kg emas di Pegadaian. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami...