Medan, Mimbar - Tamin Sukardi, seorang pengusaha kawakan di Medan dijatuhi vonis penjara selama 6 (enam) tahun oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menjual tanah yang masih menjadi asset negara. Tak terima, pria itu mengajukan banding.
"Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi tersebut...