mimbarumum.co.id - Meski Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan empat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika, namun hingga saat ini mereka belum juga dieksekusi ke Rumah...