mimbarumum.co.id - Menanggapi putusan PN Jaksel yang memerintahkan untuk menunda pemilu, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis SH menyatakan putusan itu inkrah dan mengikat berkekuatan hukum tetap, harus dieksekusi.
"Artinya begini, itu kan masih ada upayakan...