mimbarumum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa Frits William Chandra Pou 6 tahun 9 bulan penjara karena terbukti edarkan narkotika jenis sabu.
"Terdakwa secara sah melawan hukum menerima, menjual dan membeli narkotika bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama...