Sibuhuan, (Mimbar) – Sulitnya mengurus ijin usaha masih saja dialami para pengusaha di daerah ini. Meski sudah memenuhi segala persyaratan, ijin opersional waterpark Blanka Sitongkol milik Hj. Lisnawati Lubis tak kunjung diberikan.
“Padahal, rekomendasi dari tiga instansi terkait sudah kami penuhi, yakni dari Bapeda, Dinas PUPE dan Dispora. Sekarang malah terganjal rekomendasi dari BLH,” kata Mula Bangun Hasibuan, selaku pelaksana teknis pembangunan arena rekreasi dan hiburan itu, Rabu (22/6) kepada Mimbar.
Ironinya, katanya, pihaknya sudah pernah mengikuti kajian dan sidang lapangan untuk menguji kelayakan pendirian waterpark tersebut. Pada rapat yang digelar di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) daerah Kabupaten Palas dan diikuti sejumlah perwakilan tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda dan pemerintah Kecamatan Barumun itu, disimpulkan tidak ada kendala dan selruh elemen menyetujui.
“Meskipun sudah demikian, rekomendasi ijin lingkungan untuk Waterpark itu tetap tidak dikeluarkan BLH,” ucapnya menyayangkan pelayanan yang berbelit-belit itu.
Kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Palas, Ir.Soleman mengakui bahwa permohonan Waterpark di Desa Balakka Sitokkol Kecamatan Lubuk Barumun itu sudah memenuhi syarat dan tidak ada persoalan urgen yang menghalangi untuk dikelurakannya rekomendasi.
“Semua lengkap, retribusinya juga sudah dibayar, malah tidak ada alasan sebenarnya untuk tidak mengeluarkan rekomendasinya, ”kata Sulaiman.
Ketika kembali didesak alasan pihaknya tetap tidak mengeluarkan izin rekomendasi, pejabat itu berdalih untuk menandatangani rekomendasi tersebut pihaknya harus terlebih dahulu berkordinasi dan meminta petunjuk dari Bupati.
“Maklumlah ya, saya betul-betul dalam kondisi sulit, nanti kita lihat lagilah bagaimana perkembangannya,” ucapnya. (Sly)