Senin, Juli 1, 2024

Swalayan Maju Bersama Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Baca Juga

mimbarumum.co.id – PT Pasar Swalayan Maju Bersama diduga tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung atas gugatan yang dilayangkan eks karyawan, Berliana Purba, terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Dalam Putusan PN Medan Nomor 199/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 19 Nopember 2020, menghukum Tergugat, PT Swalayan Maju Bersama, untuk membayar hak-hak Penggugat, Berliana Purba, dengan total sebesar enam puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Merasa belum memperoleh haknya, Berliana Purba buka suara kepada wartawan pada Rabu (9/3/2022).

“Kan gini, ini kasusnya sudah hampir dua tahun, ini kan sudah masuk ke Mahkamah Agung, saya memenangkannya dan harapan saya kalau bisa hak saya diberikan oleh Maju Bersama, kalau bisa pihak Maju Bersama ada itikad baiknyalah supaya masalah ini bisa selesai. Kalau tidak ada itikad baiknya dari Maju Bersama saya akan ajukan lagi ke hukum yang berlaku di negara kita Indonesia ini,” ungkap Berliana.

Ia melanjutkan pihaknya sudah pernah mengkomunikasikan hal tersebut dengan PT Pasar Swalayan Maju Bersama melalui telepon seluler. Akan tetapi, hingga kini belum menemui titik terang.

“Kemarin langkah yang sudah kami lakukan melalui telepon adalah pihak HRD Maju Bersama memberitahukan bahwa mereka bukan tidak mau membayar tapi mereka minta nego dari total keputusan Mahkamah Agung. Jadi, kami kasih waktu batas sampai hari Senin (7/3/2022). Setelah hari Senin, Selasa, kami hubungi lagi mereka, tapi mereka kayaknya menghindar. Dan pada hari Rabu kami datangi lagi ke kantor Maju Bersama dan kami datangi pihak HRDnya dan sepertinya mereka juga menghindar,” jelasnya sembari menunjukkan hasil Putusan PN Medan.

Ia berharap permasalahan dapat selesai dan haknya segera diberikan oleh PT Pasar Swalayan Maju Bersama.

Sementara itu, pihak Swalayan Maju Bersama yang berpusat di Jalan KL Yos Sudarso No 338, Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan saat ditemui /konfirmasi awak media pada hari Rabu (9/3/2022) terkait dugaan belum membayar hak-hak eks karyawannya, Berliana Purba sesuai keputusan Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung belum berkomentar atau bungkam.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya