mimbarumum.co.id – KPU Kota Padangsidimpuan mulai melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara Pemilu 2019, Rabu (20/2/19).
Pelipatan surat suara itu dilakukan di Kantor KPU Padangsidimpuan yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora menyampaikan surat suara Pemilu 2019 menyebutkan, pekerjaan melipat kertas suara itu melibatkan sebanyak 54 petugas yang secara khusus direkrut.
“Surat suara yang pertama kali disortir dan di lipat adalah kertas surat suara DPRD Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.
Dia menyebutkan jumlah surat suara yang disortir dan dilipat pada hari itu sebanyak 145.279 lembar dari surat suara keseluruhan 724.329 lembar. Tagor juga memperkirakan pekerjaan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu 2019 itu akan terselesaikan dalam kurun waktu kurang lebih 20 hari.
Dalam pantauan di lapangan, penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan oleh masyarakat yang direkrut KPU Padangsidimpun dengan pengawasan Bawaslu dan pihak kepolisian Kota Padangsidimpuan. (zal)