mimbarumum.co.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menolak Surat permohonan pengunduran diri Bupati Kabupaten Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dari jabatannya.
Dahlan Hasan Nasution bertemu sejumlah wartawan di rumah dinasnya dan menyampaikan bahwa surat pengunduran dirinya sebagai orang nomor satu di Madina ditolak Presiden.
“Bahwa sudah ada perintah langsung kepada saya, surat pengunduran diri tersebut ditolak bapak Presiden RI,” kata Dahlan, Senin (22/4/2019).
Bupati juga menyebutkan dalam waktu dekat dirinya juga akan menghadiri panggilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, apapun keputusan yang diberikan Mendagri akan diterimanya.
Bupati kembali menyebutkan surat permohonan pengunduran dirinya ini dibuat oleh dirinya sendiri dan itu didasari oleh himbauan hatinya sendiri.
“Dengan selesainya Pilpres ini saya harapkan kepada masyarakat agar kembali bersatu dan bersama, jangan mau terpecah belah dengan isu yang merusak kebersamaan,” tutur Dahlan. (zal)