mimbarumum.co.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut menyelenggarakan Sosialisasi Bahaya Nakoba, Kamis (2/12/2021), di Four Foint Sheraton Medan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Safruddin, SH, M.Hum dengan menghadirkan nara sumber dari Poldasu, BNN, PWI Sumut, DPRD dan Muspika.
Safruddin ketika membuka kegiatan yang diikuti para tokoh masyarakat dan agama sert media itu memyampaikan, sosialisasi dilakukan dalam upaya-upaya penanggulangan bahaya narkoba. Saat ini Sumatera Utara nomor satu penyebaran narkoba, dimana jumlahnya sekitar 1,5 juta menggunakan narkoba. Khususnya di Kota Medan 200-300 ribu anak-anak pencandu narkoba.
Pecandu narkoba tersebut sesungguhnya adalah orang sakit, tapi pemahaman masyarakat, orangtua kurang pas menanggapi mereka cendrung mempsisikan mereka disalahkan, dihukum. Padahal mereka adalah orang sakit yang perlu “diobati.Numun tempat rehablitasi di Sumatera Utara sangat kurang dan sangat terbatas. Padahal Panti rehblitasi sngat perlu.
AKBP Hendri Rikson Sibarani,Kepala Bagian Operasional Direkotorat Reserse Narkoba Poldasu, permasalahan narkoba bukan di Indonesia tapi dunia berbagai fktor yng mempengruhi ynkni gegrafis, penegegakan hukum, padatnya penduduk, lembaga/tempat permasyrakatan yang ada ada saat ini sehingga permasasahan narkoba cukup tertinggi di Indonesia. Dia mengaku masuknya narkoba di Indonesi khususnya di Sumatera Utara 80 persen dari laut. Hl tersebut terbukti banyknya pengkapan kasus yang dilakukan Polri maupun BNN.
Menurutnya, Polri juga menegakkkan rehablitasi kepada tersangka para pecandu yang tertangkap dengn barang bukti dibawah 1 gram direhablitasi dengan persyratan orang tersebut tidak terlibat jaringan, bkn penguulangan kejahatan. Hanya mnjadi masalah bahwa tempat rehablitasi kurang dan sangat terbat.
Lebihlanjut Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Msyarakat BNN Sumut, Soritua Sihombing mengatakan, penanganan narkoba khusususnya BHN hrus dri hulu dan hilir. Jadi tidak dihulu sja misalnya tidak terbatas dan berhenti kepada penindakan hukum tapi sampai ke hilr artinya para masyarakat termasuk pecandu narkoba.
Melihat latarbelakang yang ada, penidakan hukum yang ada berdampak belum signifikan menurunnya kejahatan narkoba, maka perlu pendekatan rehabilitasi dan harus mendapat dukungan dri semua piahak, perang terhadap narkoba. Perlu satu kesatuan, perlu satu komitmen tidak terhadap narkoba dan perlu gerakan bersama.
Sedangkan Irham Buana mengatakan, akhir tahun 2021 harus melakukan darurat narkoba, sehingga hukum darurat yang berlaku maka bukan langkah antisispasi tapi langkah tindakan hukum, Maka apapua alasannya tahun 2022, harus semuanya punya kebulatan tekat sama paling tidak mengurangi jtuhnya korban-korban narkotika.
“Kami dari DPRD bersama-sama kita semua, saya kususnya berada pada barisn terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera”, ujar Irham Buana.
Reporter : Djamaluddin