Medan, (Mimbar) – Pengendara yang kerap melintas di seputaran Jalan AR Hakim tepatnya di seputaran Pasar Sukaramai Medan mulai bernafas lega. Betapa tidak, kini ruas jalan itu tidak lagi dipenuhi lapak jualan.
Penertiban pedagang kaki lima (K5) dilakukan Pemerintah Kota Medan pada Rabu (29/3) lalu berjalan lancar. Sejumlah bangunan tena dan meja yang selama ini menjadi lapak jualan para pedagang, dibongkar paksa petugas tanpa mendapat perlawanan berarti dari para pedagang.
Penertiban itu dilakukan, kata Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum. Selama ini, katanya para pedagang telah menggunakan lebih dari separuh badan jalan sebagai lapak berjualan sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu-lintas.
“Itu sebabnya penertiban difokuskan terhadap PK5 yang berjualan di badan jalan,” ucap pejabat itu ketika memimpin langsung penertiban. Bersamanya, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, H.M Husni, Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya dan Camat Medan Area, Ali Sipahutar serta unsur Muspika Kecamatan Medan Area.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari petugas Satpol PP, aparatur kepolisian dari Polresta Medan dan personil militer dari Kodim 0201/BS.
Penertiban pada pagi hari itu di awali dari Jalan AR Hakim. Namun sebelum ditertibkan, Ka Satpol PP, M. sofyan memberikan kesempatan selama 15 menit kepada para pedagang untuk mengemasi dagangannya dan membongkar lapak jualannya. Setelah waktu dealine yang diberikan habis, penertiban pun dilakukan.
Tindakan tegas ini sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Apalagi sejumlah pedagang ada yang berupaya menolak ditertibakan dan sempat memblokir ruas jalan.
Namun kemacetan ini tidak berlangsung lama, seiring keberhasilan tim gabungan membersihkan lapak beserta dagangan dari badan jalan, arus lalu lintas pun perlahan-lahan berjalan kembali. (ASW)