Sudah Pernah 5 Tahun, Kini Dituntut Lagi 8 Tahun

Berita Terkait

Medan, (Mimbar)  –  Meski sudah pernah mendapat hukuman 5 (lima) tahun pada persidangan tahun 2011 lalu, tidak berarti selesai persoalan hukum yang dialami Binahati B Baeha.

Mantan Bupati Nias itu kini harus kembali duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan lain, yakni melakukan korupsi terkait
penyertaan  modal pemerintah kabupaten Nias (Pemkab) Nias ke dalam perusahaan penerbangan PT. Riau Airlines. I

Jaksa Penuntut Umum  dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Kamis (22/2), menuntut
terdakwa  selama delapan tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa dengan
ketentuan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata JPU Hoppen Sinaga di Ruang Cakra VII.

JPU di dalam persidangan yang diketuai Ahmad Sayuti menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Selain pidana penjara dan denda terdakwa Binahati juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika tidak mencukup diganti dengan pidana empat tahun enam bulan penjara,” ucap jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menunda persidangan hingga pekan depan dan dilanjutkan
dalam agenda peledoi (pembelaan) dari terdakwa. .(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Patumbak Tangkap dan Tembak Pelaku Curanmor

mimbarumum.co.id - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dan menembak seorang Residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Anggota...