mimbarumum.co.id – Sejak April hingga November 2020 sudah 4.500 warga Kota Medan ditindak karena melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Koordinator Gugus Tugas Covid-19 Medan M Sofyan pada wartawan, Kamis (5/11/2020).
“Kami (Satpol PP) membidangi keamanan. Kami melakukan pengawasan dan juga penjagaan terhadap lokasi-lokasi karantina kesehatan, rumah sakit sesuai peraturan wali kota,” paparnya.
Baca Juga : Takut Sih..Tapi Enggak Boleh Terlalu LebayÂ
Mengenai tempat usaha, Sofyan menyebutkan bagi tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan diberikan sanksi. Terhitung sejak April kemarin hingga November sudah 4.500 orang warga sudah ditindak berupa penahanan KTP.
“Kita juga punya kewenangan penutupan tempat usaha jika melanggar protokol kesehatan. Bila melanggar diberi sanksi teguran lisan, tulisan, pembubaran hingga mencabut izin usahanya,” tuturnya.
“Hingga saat ini sudah ada 78 tempat usaha diberi sanksi teguran lisan dan tertulis. Satu tempat usaha kita tutup sementara selama satu pekan. Lokasi tempat usaha itu ada di Jalan Kapten Muslim,” tutupnya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy