Jakarta, Mimbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga orang tersangka dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, sehingga total ada 21 tersangka yang sudah ditahan. Musdalifah tersangka ke-19, disebut sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Selain mantan anggota DPRD Sumut itu, tersangka lainnya yang ditahan yakni Rahmianna Delima Pulungan dan DTM Abdul Hasan Maturidi.
“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim,” kata Kabiro Humas Febri Diansyah KPK kepada wartawan, tentang penangkapan Musdalifah, Senin (27/8/2018).
Musdalifah sendiri bungkam saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Musdalifah hanya tersenyum sambil masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menangkap Musdalifah setelah 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Dia ditangkap di Medan. “KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8/2018) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas,” ucap Febri.
Sebelumnya, jelas Febri, Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018.”Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya,” ujar Febri.
Ia menyatakan KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut.”Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka atau pun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” katanya lagi.
KPK, lanjut Febri, memutuskan melakukan penangkapan terhadap Musdalifah karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Febri.
Pihaknya pun mengharapkan tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah tersebut tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut.Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke gedung KPK di Jakarta.
Menurutnya, alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Selain Musdalifah, pada hari bersamaan ada dua orang lain merupakan mantan anggota DPRD Sumut yang akan ditahan lagi yakni Rahmianna Delima Pulungan dan DTM Abdul Hasan Maturidi. Rahmianna akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav K-4, sementara Abdul Hasan ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Rahmianna keluar dari KPK dengan mengenakan rompi oranye pada pukul 17.30 WIB. Sementara Abdul Hasan keluar dari gedung KPK pukul 17.50 WIB. Abdul mengatakan akan menanggung risiko atas perbuatan yang dilakukannya. Dia juga menyatakan tak akan melakukan upaya praperadilan atas penahanan dirinya.
“Terima kasih. KPK profesional untuk DPRD Sumatera Utara. Saya menanggung risiko dari sikap dan perilaku saya. KPK harus selamatkan anak bangsa ini,” ujar Abdul.”Nggak, nggak (praperadilan). Kenapa kita praperadilan? Salah itu,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya. Sebanyak 18 orang yang telah ditahan sebelumnya, yakni Rijal Sirait (RST), Rinawati Sianturi (RSI), Rooslynda Marpaung (RMP), Fadly Nurzal (FN),Sonny Firdaus (SF),Muslim Simbolon (MSI),Helmiati (HEI), Mustofawiyah (MSH), dan Tiaisah Ritonga (TIR). Kemudian, Arifin Nainggolan (ANN),Elezaro Duha (ELD),Tahan Manahan Panggabean, (TMP), Passiruddin Daulay (PD), Biller Pasaribu (BPU), John Hugo Silalahi (JHS),Richard Eddy Marsaut, (REM),Syafrida Fitrie (SFE) dan Restu Kurniawan Sarumaha (RKS).(dtc/ant)