mimbarumum.co.id – Seorang suami bernama Rama Badhi terpaksa menggarong alias mencuri demi menebus biaya bersalin isterinya di rumah sakit.
Tapi akibat perbuatannya itu warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Indra, Kecamatan Medan Maimun kini mendekam di sel tahanan Satu Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto didampingi Panit Pidum Ipda Dolly yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korbannya, Jufti Ansari Siregar (38) warga Jalan Rumah Sumbul Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota yang tertuang di Nomor LP/108/K/XII/2019/SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
Baca Juga : Bayi Dijual Demi Biaya Persalinan, Istri Polisikan Suami
“Dalam laporannya, Sabtu (30/11) sekira pukul 19.30 WIB, korban dan keluarga pergi berkunjung ke rumah mertuanya. Sedangkan rumah dalam keadaan kosong dan seluruh pintu serta jendela terkunci rapat,” ujar Eko.
Esok siang sambung Kompol Eko, korban dan keluarga pulang ke rumahnya dan mendapati pintu depan dalam keadaan terganjal. Korban yang curiga langsung mendobrak pintu hingga terbuka, lalu masuk ke dalam menemukan kain gorden terikat di asbes/plafon. Selain itu perabotan di rumah dalam keadaan berantakan.
“Saat pengecekan, sejumlah barang diantaranya 2 televisi, 1 kamera, 1 jam tangan, 1 laptop dan lainnya raib. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim lantas mengambil alih kasus tersebut,” terangnya.
Lanjut Eko, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan serta cek TKP. Alhasil, Tim Pegasus mengungkap identitas pelaku pencurian tersebut. Kamis sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan membekuk tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah menjual laptop dan jam tangan hasil curian kepada R dan B (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kaos warna hitam, celana pendek dan uang Rp 30 ribu hasil kejahatan diboyong ke Mako guna pemeriksaan intensif dan pengembangan,” sebut Eko.
Masih dijelaskan Eko, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan aksi kejahatannya seorang diri.
“Modus tersangka saat beraksi yakni dengan cara membongkar pintu belakang rumah dengan menggunakan tang. Selanjutnya naik ke atas asbes dan kemudian turun dengan menggunakan kain gorden, lalu menggasak barang-barang milik korban,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka yang diwawancarai wartawan mengaku nekat mencuri agar bisa menebus anaknya yang baru dilahirkan istrinya di rumah sakit.
“Kebetulan saat itu aku melintas di lokasi, dan mendapati rumah dalam keadaan kosong. Jadi timbul niatku mencuri. Kebetulan istriku sesar, dan aku kekurangan uang karena biayanya Rp 8 juta. Terpaksa aku mencuri agar bisa menebus anakku,” sebut tersangka mengakhiri. (dd)