STNK Dua Tahun Mati, Kendaraan Dianggap Bodong

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polri mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dua tahun.

STNK yang mati dua tahun tidak bisa diperpanjang, kepolisian akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.

Dengan dihapusnya data registrasi dan identifikasi kendaraan, maka kendaraan akan diblokir dan menjadi bodong.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

- Advertisement -

Baca Juga : Aturan STNK Mati Dua Tahun Masih Tahap Sosialisasi

“Pasal 1 ayat 17, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” jelas Martinus kepada detikcom, Jumat (30/10/2020).

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 110 ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012 itu, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penghapusan regident kendaraan bermotor, antara lain, permintaan pemilik Ranmor; pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Ditegaskan, registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun, Martinus menegaskan kebijakan STNK mati dua tahun bakal kena blokir ini belum sepenuhnya berlaku. Menurutnya, pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Martinus. (dtc)

Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Kejari Deliserdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengeksekusi Mujiono (64) terpidana penipuan senilai Rp 241 juta ke Lapas Kelas IIB...