mimbarumum.co.id – Sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU) Wara Sinuhaji M.Hum mengecam peristiwa pesta waria di acara ulang tahun di Padangsidempuan beberapa waktu lalu.
“Sangat tidak wajar, karena melanggar kodrat Tuhan. Pola hidup waria termasuk kedalam perilaku menyimpang atau deviasi sosial. Perilaku menyimpang merupakan segala bentuk tutur kata atau perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial dalam masyarakat,” ujar Wara yang juga dosen senior Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Sabtu (25/2/2023).
Dijelaskannya, Waria merupakan akronim dari “wanita pria”. Perilaku menyimpang ini disebut sebagai kelompok transgender dan sempat menjadi perbincangan hangat publik di tahun 2017, ditandai dengan munculnya aktivis dan komunitas yang memperjuangkan waria sebagai gender baru baik secara konstitusional maupun secara sosial kemasyarakatan.
Karenanya tambah tokoh budaya Karo ini mengatakan, segala hal yang bertentangan dengan peraturan, dianggap sebagai perilaku menyimpang. Namun sebagai manusia yang bijak, perlu pahami dari berbagai sudut pandang mengapa lelaki secara fisik normal tapi memilih menjadi waria, mungkin bisa oleh berbagai faktor, seperti ekonomis, biologis, psikologis dan kebudayaan sosial.
Ditinjau dari faktor ekonomis masalah sosial disebabkan oleh ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup sendiri maupun keluarganya secara layak.
Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor budaya menunjukan adanya pertentangan nilai, norma, dan kepentingan sosial akibat adanya proses perubahan sosial dan pola masyarakat heterogen/multikultural.
Sedangkan masalah sosial disebabkan oleh faktor biologis dan ketidakstabilan kondisi biologis atau pengaruh gen bawaan. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor sosial biasanya terjadi akibat nilai dan norma tidak diakomodasi dengn baik dalam setiap perilaku individu.
“Nilai sosial merupakan standar atau kualitas yang berharga dan diinginkan oleh orang atau masyarakat yang memegangnya. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan yang diwujudkan melalui perilaku sosial yang dianggap baik dan bersifat abstrak,” paparnya.
Berdasarkan ciri-cirinya nilai terbagi atas nilai dominan, nilai instrumental dan nilai yang mendarah daging. Sedangkan norma adalah petunjuk atau patokan perilaku yang pantas dan dibenarkan dalam menjalani interaksi sosial di suatu masyarakat tertentu.
Kata Wara, pelanggaran terhadap norma sosial akan dikenai sanksi. Norma merupakan bentuk konkrit/nyata dari nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Jenis-jenis norma sosial yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, adat istiadat, dan hukum. Apabila, nilai yang dimaksud diatas dilanggar atau menyimpang maka, akan dikenakan sanksi sosial dari masyarakat bagi mereka yang melanggarnya.
Reporter : M Nasir