Sosialisasikan Perda Adminduk, Edi Saputra: Diarahkan untuk Memenuhi Hak Asasi Warga

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra, ST kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI) Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (7/9/2024) sore.

Edi Saputra menyatakan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang atau warga di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi pelayanan publik yang profesional.

“Arah administrasi kependudukan antara lain untuk meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, memenuhi data statistik secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal,dan mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan,”papar Edi Saputra

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Kemudian memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

- Advertisement -

Tujuan administrasi kependudukan, lanjut dia, juga digunakan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses. “Sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu; dan menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,”kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.

Oleh karena itu, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan ini, setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Dengan kepemilikan dokumen kependudukan, penduduk dapat mengakses program dari pemerintah, seperti bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,’ujarnya .

Selanjutnya Edi Saputra mengimbau kalangan masyarakat agar senantiasa membawa identitas diri.atau adminduk (admistrasi kependudukan) yang resmi kemanapun bepergian. Edi Saputra yang juga wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan ini, setiap mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu membawa identitas diri, baik dalam bentuk fisik maupun digital karena sangat penting.

Maka dari itu, Edi Saputra menyatakan gencarnya Sosper Adminduk dilakukan bertujuan memotivasi warga agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki adminduk dan membawa identitas kependudukan yang sah ketika berada di luar rumah. Selain itu pentingnya memiliki adminduk agar membuat hidup masyarakat lebih baik dan tertata di administrasi pemerintahan.

Pada kesempatan itu warga menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Edi Saputra yang telah membagikan berkas adminduk warga yang diurus Tim Rumah Peduli Edi Saputra secara gratis, diantaranya KTP, KK, surat pindah, akte kelahiran hingga akte pernikahan.
“Dengan tetap terpilih saya, semoga saya bisa berbuat dan membantu lebih banyak lagi ke masyarakat melalui Posko yang saya dirikan. Doakan Bapak Ibu saya dan kita semua bisa lebih baik ke depannya,”ujar Edi Saputra mengakhiri.

Reporter: Djamaluddin

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Agenda Rutin, Kepala KPR Rutan Kelas I Medan Cek Paviliun Hunian WBP

mimbarumum.co.id - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Mytrando Indra Tuju melakukan kontrol...