Sosialisasi Dapil Romo Syafi’i: Pancasila Pedoman Hidup dalam Bermasyarakat dan Bernegara.

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota DPR dan MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (22/3/2024), H.Romo Raden Muhammad Syafi’i melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 meliputi Kota Medan, Tebingtinggi, Kabupaten Deliserdang dan Sergai pada Kamis (7/3/2024). Dalam sosialisasi itu, Romo Syafi’i memaparkan pengertian nilai dasar – Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam siaran persnya diterima, Jumat (22/3/2024) disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila adalah sumber dari segala nilai, norma, dan aturan hukum dan peraturan yang berlaku untuk ditegakkan di Indonesia.

“Artinya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus berdasarkan Pancasila, baik yang tertulis yaitu Undang Undang Dasar, maupun tidak tertulis (Adat) sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua warga negara,”sebut Romo Syafi”i dalam sosialisasinya dihadapan peserta kelompok masyarakat Pengajian Emak Emak Peduli Indonesia Maju.

Dijelaskan, Pancasila bersifat mengikat dan wajib, dimana Indonesia seharusnya tidak memiliki 1 peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. “Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi konsesus nasional sebagai sumber dan segala sumber hukum yang tetap dan tidak berubah,”papar Romo Syafi’i yang juga Anggota Komisi III DPR RI.

- Advertisement -

“Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara secara jelas tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia kemudian menyebutnya Pancasila.
Ini berarti 5 prinsip atau 5 pedoman.
Ideologi Pancasila selalu mengandung nilai-nilai erat kaitannya dalam konteks Hak Azasi Manusia, perubahan sosial, pemerintahan dan system ketatanegaraan untuk mencapai tujuan tersebut,”imbuhnya.

Lebih lanjut disebutkan Romo Syafi’i bahwa Pancasila sebagai way of life berarti nilai Pancasila sebagai pedoman hidup sehari-hari. Semua segmen dan aktivitas masyarakat dan penyelenggara negara harus konsisten dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

“Oleh karena itu, ruang lingkup Pancasila sebagai way of life lebih besar daripada fungsinya sebagai landasan nasional. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersumber dari nilai-nilai luhur budaya bangsa dan meramaikan Pembukaan dan Ketentuan UUD 1945. UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis merupakan dasar penyelenggaraan negara untuk mewujudkan cita-cita Negara yang sejalan dengan tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,”ujarnya.

Untuk itu, Romo Syafi’i menegaskan sudah menjadi tugas dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia untuk menghayati, memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara konsisten dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berbangsa. Pancasila dikategorikan sebagai nilai spiritual yang secara utuh dan serasi mencakup nilai-nilai lain, baik nilai materi, nilai kehidupan, nilai kebenaran/realitas, nilai estetika, dan nilai agama.

Reporter : Djamaluddin

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LLDikti Sumut Diapresiasi Telah Dukung Pengurusan YPDA Medan yang Baru

mimbarumum.co.id - Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) mengapresiasi kepengurusan baru Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Medan dan mematahkan isu...