Sosialisasi Anggota MPR-RI Romo Syafi’i, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Bertentangan dengan Konstitusi  

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota MPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, H.Romo Raden Muhammad Syafi’i menyatakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode jelas bertentangan dengan konstitusi dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu wacana tersebut tidak sepatutnya dilaksanakan.

“Sebab dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi presiden dan wakil presiden memegang masa jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama ,hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua priode,”kata Romo Syafi’i saat menjawab pertanyaan seorang peserta Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 bersama pengurus BKMT Kota Medan pada Rabu (29/3/2023).

Dalam siaran persnya diterima wartawan, Rabu (5/4/2023) Romo Syafi’i menjelaskan bahwa usaha-usaha untuk melakukan perubahan UUD tersebut harus melalui amandemen UUD 1945 yang ke lima kalinya. “Dan hal itu sangat kecil kemungkinannya dan berpotensi membuat NKRI dalam keadaan chaos (rusuh) karena akan mengundang
perlawanan dari rakyat Indonesia,”jelas Romo Syafi’i.

Romo Syafi’i memaparkan semangat Reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru adalah pembatasan wewenang dan kekuasaan presiden melalui perubahan UUD 1945 yang diamandemen sampai saat ini suda empat kali. “Perubahan UUD ini mengkoreksi jabatan presiden pada masa orde baru dimana pak Harto sebagai presiden telah menjabat selama 32 tahun,”katanya.

Lebihlanjut Romo dalam pemaparannya menjelaskan sejarah perubahan konstitusi yang pernah dilakukan di Indonesia, diantaranya Perubahan UUD NRI menjadi KRIS akibat dari politik pemerintah Belanda yang ingin berkuasa kembali di Indonesia. Kemudian perubahan KRIS ke UUDS 1950, akibat proses perubahan KRIS menjadi UUDS dilakukan secara formal dengan Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950, berdasarkan pasal 127a, pasal 190, dan pasal 191 ayat (2).

Selanjutnya Romo Syafi’i menyampaikan adanya empat cara perubahan UUD, yaitu melalui lembaga legislatif biasa, tetapi di bawah batasan-batasan tertentu. Kemudian melalui rakyat lewat referendum.

“Lalu melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada negara federal dimana metode ini khas federasi. Tentu saja, semua konstitusi federasi mewajibkan adanya
persetujuan untuk amandemennya dalam satu bentuk atau bentuk lainnya. Selanjutnya melalui Konvensi Istimewa yakni cara dilakukan oleh lembaga yang dibentuk dan diberi wewenang khusus untuk melakukan perubahan UUD. setelah perubahan UUD selesai dilakukan, maka lembaga tersebut tidak diperlukan lagi dan dibubarkan,”katanya.

Reporter : Jamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ketua PSI Sumut Sambut Ide Partai Super Tbk: Pak Jokowi Punya Ide Cerdas yang Solutif

mimbarumum.co.id - Ketua DPW PSI Sumatera Utara (PSI Sumut) HM Nezar Djoeli sangat mendukung gagasan Partai Super Terbuka yang...