Medan, Mimbar – Seratusan sopir taksi online menuntut perusahaan tempat mereka menjalin kerjasama agar ditutup. Mereka merasa, selamam ini telah dibohongi PT. TPI.
“Selama ini PT TPI telah melakukan pembohongan publik dengan mempromosikan sopir PT TPI akan mendapatkan prioritas order, pemilikan mobil dan kesejahteraan. Namun kenyataannya, semua tidak benar,” ucap Ritonga, selaku ketua aksi dalam orasinya di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, baru-baru ini.
Perusahaan itu juga dituding menarik unit dari sopir lama dan secara diam-diam menyerahkannya kepada sopir baru agar uang jaminan sopir lama hangus termakan kewajiban rental fee, dan kontrak akan terbatalkan secara otomatis karena tergantikan oleh sopir baru yang diikat dengan perjanjian.
“Jika diperlukan, kami para sopir siap menitipkan unit kami di kantor DPRD atau di lembaga pemerintah hingga masalah ini selesai, untuk menghindari kecurangan vendor yang dapat mematikan unit melalui GPS dan mengambil paksa,” tambahnya.
Para sopir yang tergabung dalam Driver Berbasis Online se-Sumatera (D’BOSS) itu juga mensinyalir perusahaan vendor angkutan sewa taksi itu tidak memiliki izin pengoperasian angkutan sewa (IPAS).
Anggota Komisi D DPRDSU, Zeira Salim Ritonga dan anggota Komisi C, Hanafiah Harahap yang menerima massa mengatakan menerima aspirasi dari para sopir taksi online tersebut.
“Akan kami bicarakan persoalan ini dengan memanggil pihak terkait. Oleh karena itu, kami minta sopir untuk sabar, kami akan jadwalkan agar permasalahan ini bisa kita selesaikan dan cari jalannya,” ujarnya. (09)