Beranda Mimbar Hukum & Kriminal Sogok Wali Kota 100 Juta, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Sogok Wali Kota 100 Juta, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

0
Sogok Wali Kota 100 Juta, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada selama enam belas bulan penjara, pada persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra VIII, Senin (24/1/2022).

Vonis yang dijatuhkan majelis dikarenakan terdaka Yusmada terbukti bersalah menyuap atau melakukan penyogokan kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp 100 juta untuk kepentingan jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Eliwarti.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam memutus perkara, hakim mempertimbangkan dua hal, adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa Yusmada maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum  2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Mengutip dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial, namun Uusmada hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta dan diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.

Selanjutnya, Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).

Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Reporter : Jepri Zebua

Tinggalkan Balasan