Soal UU HKPD, Komisi C DPRD Sumut Desak Pemerintah Pusat Kaji Ulang Alokasi DBH

Berita Terkait

mimbarumumum.co.id – Komisi C DPRD Sumatera Utara mendesak Pemerintah Pusat untuk memperhatikan dan mengkaji ulang khususnya dampak eksternalitas negatif atas eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) terhadap daerah yang berbatasan langsung dan daerah pengolah yang berpotensi mempengaruhi Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH).

Hal ini terkait dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mereformulasi DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Istimewa dan Dana Desa yang berpotensi mengurangi Pendapatan Tingkat Provinsi khususnya Sumatera Utara.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sumut Rony R. Situmorang S.H., M.IP., didampingi Wakil Ketua, Hj. Anita Lubis, S.T., M.IP., dan Sekretaris, H. Ajie Karim dalam siaran persnya kepada wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, kemarin. Turut hadir dan mendampingi seluruh anggota Komisi C DPRD Sumut, yakni H. Dhody Tahir, S.E., Palacheta Subies Subianto, H. Abdi Santosa Ritonga, S.E., M.M., Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., Drs. H. Syahrul Ependi Siregar, M.Ei., Franky Partogi Wijaya Sirait, B.Sc., M.H., Darnedy Kurnia Santi, S.H., Drs. Pintor Sitorus, Edi Romansyah, S.E., Hizkia Reinhard Matondang, Ahmad Hadian, S.Pd.I., M.A.P., M. Faisal, Lambok Andreas Simamora, Amd., Ir. Loso Mena.

Demikian juga dengan akan diterapkannya undang-undang ini di tahun 2025 yang akan datang khususnya ketentuan mengenai dimana hanya Pajak Kendaraan Bermotor(PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB), Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB yang boleh dipungut langsung oleh Pemerintah Tingkat Provinsi.

“Kami memahami bahwa tujuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah untuk menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Namun ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami, contohnya perubahan Pajak Bumi dan Bangunan seperti PBB-P2 dan PBB-P3 yang jelas berdampak terhadap penurunan Pendapatan Daerah khususnya Tingkat Provinsi.”

Mengenai alokasi DBH Provinsi Sumatera Utara terkhusus tentang DBH Sawit Sumatera Utara, Komisi C meminta agar Pemerintah Pusat untuk memberikan data yang lebih menyeluruh tentang dana yang dialokasikan dari pendapatan negara
, atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan turunannya.“Kami memandang jika hanya mengandalkan PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB saja, maka hampir dipastikan PAD Tingkat Provinsi Sumut akan tergerus yang akan mengakibatkan terjadi perlambatan pembangunan di Sumatera Utara seperti perbaikan, penyediaan akses jalan, pemeliharaan jalan provinsi, perbaikan layanan publik pendidikan dan kesehatan dan lain sebagainya,”katanya

Untuk itu, Komisi C DPRD Sumut telah menyusun rencana kerja, kajian, ide maupun gagasan yang akan dikolaborasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui mitra-mitra kerja di komisi sebagai komitmen dalam mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencari potensi-potensi PAD lainnya..Beberapa program kerja antara lain, Komisi C DPRD Sumut akan mengunjungi beberapa Provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik Alokasi DBH Sawit dengan Sumatera Utara seperti Provinsi Riau, Sumatera Selatan dan Jambi sebagai bahan perbandingan dan pedoman kajian.

“Diharapkan setelah kunjungan tersebut bisa dihasilkan berbagai kesepahaman, cara pandang serta solusi tentang penurunan sumber pajak tingkat Provinsi dikarenakan pembatasan objek pajak oleh UU HKPD Tahun 2022,”kata Ajie Karim

“Kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI agar mendapatkan pemahaman lebih komprehensif tentang UU No.1 Tahun 2022 Tentang HKPD sekaligus menyampaikan aspirasi dan concern kami dengan potensi penurunan PAD Tingkat Provinsi terkait penerapan UU ini.”imbuhnya.

Lebihlanjut Komisi C DPRD Sumut mendorong kepada Provinsi-Provinsi lain khususnya yang berpotensi terdampak penurunan sumber pajak seperti Sumatera Utara untuk bersama-bersama menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran kita bersama kepada Pemerintah Pusat. Dalam kesempatan ini Ketua dan Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Rony R. Situmorang S.H dan H. Ajie Karim kembali menegaskan dukungan kepada mitra kerja OPD Provinsi Sumatera Utara dan BUMD Provinsi Sumatera Utara. Seperti PT. Bank Sumut, Perumda Tirtanadi, PT Sarana dan Prasarana Provinsi Sumatera Utara dan BUMD lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik serta kreatifitas program bisnis-bisnis yang menarik.

*Sehingga bisa meningkatkan PAD Sumatera Utara dimana hasil nya sepenuhnya untuk pembangunan Sumatera Utara seperti infrastruktur jalan, irigasi pertanian dan perkebunan, penyediaan dan peningkatan fasilitas Kesehatan dan Pendidikan, tersedianya air bersih dan lain sebagainya untuk seluruh Masyarakat Sumatera Utara,”katanya.

Reporter: Djamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dugaan Praktik Prostitusi di The Vampire Spa Disoal, Ini Langkah yang akan Dilakukan Dispar Medan

mimbarumum.co.id - Diduga The Vampire Spa yang berada di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal diduga...