Soal Sengketa Tanah di Palas, Ini Rekomendasi Pansus Kehutanan DPRD Sumut …

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Kehutanan DPRD Sumut mengeluarkan 12 rekomendasi kepada Gubsu. Isinya, mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menutup PT SRL (Sumatera Riang Lestari) dan PT SSL (Sumatera Silva Lestari) di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

“Alasan penutupan itu karena kita melihat tidak ada niat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan kasus-kasus berkaitan dengan sengketa tanah di Palas,” kata Ketua Pansus, Parsaulian Tambunan kepada wartawan di Medan, Senin (22/11).

Bahkan, sambung Parsaulian, PT SRL dan SSL memandang sebelah mata pansus. PT SRL juga tidak membawa kesejahteraan bagi Sumut dan Palas. PT SRL juga tidak memberikan kontribusi bagi pemasukan keuangan daerah. Untuk itu, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada PT SRL.

“Sama sekali tidak ada manfaatnya keberadaan PT SRL bagi Sumatera Utara,” sebut Parsaulian.

- Advertisement -

Ia membacakan langsung laporan Pansus Kehutanan. Sementara Wagub Musa Rajekshah dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, mendengarkan laporan tersebut. Turut hadir, Kepala Desa Sayur Matua H Abdul Lawali Hasibuan yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Padang Lawas Raya (Ampal Raya), Sekretaris Ali Endar, dan dua pengacara dari masyarakat setempat, Yosi Yudha SH dan Ghozali Marbun SH.

Menyikapi situasi yang berkembang akhir-akhir ini terkait PT SSL dan SRL, Parsaulian menegaskan, pihaknya telah memuat poin-poin krusial. Yakni yang mencerminkan keresahan warga akibat konflik hutan yang tak kunjung usai.

“Artinya, kita minta Gubsu menindaklanjuti rekomendasi ini. Agar konflik tidak berkepanjangan, karena telah meresahkan masyarakat Palas,” katanya.

Parsaulian juga mengaku sudah melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak terkait. Ia juga telah mengundang PT SRL dan SSL. Tapi sayang, terkesan menemui jalan buntu.

“Ya, mungkin saja kedua perusahaan itu merasa hebat karena punya deking kuat. Sehingga, bukan hanya meremehkan Pansus Kehutanan, tetapi juga masyarakat Sumut,” katanya.

Sementara, H Abdul Lawali Hasibuan yang juga tokoh masyarakat Sayur Maincat mengatakan, masalah lahan antara warga Aek Nabara Barumun dengan PT Sumatera Silva Lestari (SSL) sudah bertahun-tahun tak selesai.

Buktinya, pengaduan warga di Palas baru satu yang mendapat respon dari pihak kepolisian di sana. Yakni, laporan Harapan Harahap bulan Oktober 2021 lalu, terkait sengkarut hutan di Palas.

Lapor ke Poldasu

Bersama Pansus Kehutanan DPRD Sumut, Ali Endar juga telah melaporkan kasus-kasus pidana terkait pengelolaan hutan yang melibatkan PT SSL ke Poldasu.

“Kita optimis, jika ada niat baik, sengkarut hutan di Palas dapat teratasi dengan baik,” pungkas Parsaulian.

Menyangkut kehadiran Pansus Kehutanan, Parsaulian meminta perpanjangan masa tugasnya, agar masalah hutan di Sumut dapat selesai dengan baik.

 

Reporter : Djamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pj Gubernur Sumut Dukung Pengembangan Peternakan di Palas

mimbarumum.co.id – Kabupaten Padanglawas (Palas) memiliki banyak potensi perekonomian yang bisa digali dan dikembangkan, salah satunya potensi peternakan. Untuk...