Soal Proyek Multiyears Rp2,7 T, PB PASU: Sudah Tepat Digugat ke PTUN

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Gugatan terhadap Proyek Multiyears Rp2,7 triliun di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Pemerintah Sumut, kini sudah berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dan langkah ini dinilai sangat tepat untuk melihat apakah proyek tahun jamak tersebut menyalahi aturan atau tidak.

Demikian diungkapkan Praktisi Hukum Eka Putra Zakran SH MH menanggapi laporan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) oleh Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di PTUN terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubsu No. 188.44/935/KPTS/2021, tentang proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak di Sumatera Utara.

Menurut Eka Putra Zakran, atau yang akrab disapa Epza ini, proyek multiyears tersebut merupakan sesuatu hal yang wajar dan sah-sah saja, sepanjang untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau yang lain.

“Tentunya, selagi tak menyarahi peraturan yang berlaku,” sebut Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan advokat Sumatera Utara (PB PASU) ini, Jumat (21/4/2022).

- Advertisement -

Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga penegakan supremasi hukum merupakan sesuatu hal yang penting dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.

“Menempuh jalur hukum di pengadilan dalam rangka menguji benar salahnya suatu kebijakan yang diambil atau dikeluarkan oleh penguasa, adalah langkah yang baik dan tepat. Namun, apa yang diperjuangkan itu juga harus substansif dan cermat. Makanya, siapa pun berhak untuk mengajukan gugatan, jika ada keberatan akibat suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi langkah tersebut sudah tepat, namun soal benar salah itu menjadi domain hakim di Pengadilan,” terang Epza.

Lebih lanjut dikatakannya, jika memang ada kesalahan atas terbitnya SK Gubsu No. 188.44/935/KPTS/2021 itu, harus diuji di PTUN, sehingga kesannya tak menduga-duga. Nanti dalam proses acaranya akan diuji. Semua bukti-bukti dan saksi-saksi akan diuji dalam persidangan.

“Dari pemeriksaan di pengadilan itu lah nantinya hakim dapat menarik kesimpulan dan memutuskan, apakah SK Gubsu tersebut menyalahi aturan yang ada atau tidak. Kalau benar menyalahi aturan, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014, atau jika melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan ABPD 2022, tentunya majelis hakim yang akan memutuskannya,” tutup Epza.

Seperti diketahui, pada Rabu (20/4/2022) lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, terkait proyek multiyears Rp2,7 triliun di Dinas BMBK Sumut.

“Alhamdulillah hari ini secara resmi gugatan kami terdaftar secara resmi di PTUN Medan atas proyek pembangunan jalan dan jembatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 Triliun yang disebut menggunakan APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,” kata HM Nezar Djoeli ketua PSI Sumut kepada wartawan.

Reporter : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...