Soal Proyek Multi Years Rp2,7 T Dinas BMBK Sumut, Zeira Salim Ritonga: Saya Setuju, Asalkan Tidak Menabrak Aturan Hukum

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kisruh Proyek multiyears Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang menggunakan APBD 2022, 2023 dan 2024, diharapkan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, yang dihubungi wartawan, Selasa (2/2/2022/). Anggota Dewan dari Fraksi Nusantara ini mengakui, perihal proyek multi years tahun jamak senilai Rp2,7 triliun tersebut, sudah dipertanyakan kepada pemerintah daerah, begitu juga dengan payung hukum pada proyek tersebut.

“Nah, kalau memang ada payung hukumnya, saya pribadi mendukungnya. Apalagi untuk pembangunan infrastruktur jalan yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucap Zeira Salim Ritonga.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait masalah persetujuan, hal tersebut ranahnya Ketua DPRD Sumut, karena memang tidak digodok di Badan Anggaran (Banggar).

- Advertisement -

“Sekali lagi, pada prinsipnya saya setuju, asalkan proyek ini dilaksanakan dengan perencanaan yang baik dan melewati proses pengkajian yang dalam. Jangan sampai proyek yang besar ini menabrak aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, terkait proyek multi years tahun jamak ini, Ketua Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Sumut Hendra Lesmana SSos kepada wartawan, menduga, ada ‘kekuatan’ besar di balik penganggaran Rp2,7 triliun yang mengatasnamakan proyek multi years ini.

“Kami menilai, proyek multiyears ini tanpa menggunakan metode yang tepat. Memang tahap 1 akan dilelangkan sekitar Rp500 miliar, namun apa kepentingannya dibuat menjadi multi years?” tegas Hendra, mempertanyakan.

Di satu sisi, lanjutnya, masa jabatan Gubernur akan berakhir 2023. Dan ini dinilai telah menabrak regulasi Permendagri 77 Tahun 2020. Apalagi, program multi years tahun jamak tersebut tidak melalui tahapan Peraturan Daerah (Perda), serta tidak adanya usulan di Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang kegiatan tahun jamak tersebut.

Hendra pun menuding Kepala Dinas BMBK Sumut Bambang Pardede selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengangkangi Pemendagri, bukan Kepmen PUPR, tempat dimana sebelumnya Bambang Pardede berdinas.

“Pemprovsu itu diibaratkan sebagai anak dari Kementerian Dalam Negeri. Maka harus patuh pada regulasi Pemendagri, bukan kepada Keputusan Menteri PUPR,” ungkap Hendra.

Ia juga menyatakan, Kepala Dinas BMBK Sumut selaku sosok yang memberi masukan dan saran kepada Gubsu Edy Rahmayadi, seharusnya mengerti dengan tata cara kelola keuangan daerah.

“Jangan hanya membuat isu Asal Bapak Senang, sehingga melakukan pembenaran atas regulasi peraturan yang sebenarnya beliau pahami adalah salah,” sebut Hendra.

Menurutnya, apa yang sudah di-Perda-kan di APBD saja yang dilaksanakan, yang sesuai pembahasan di gedung dewan

“Gak perlulah multi years yang payung hukumnya saja gak jelas, hanya sebatas MOU Pimpinan Dewan dengan Gubernur. Itupun tak semua pimpinan dewan yang menandatanganinya. Pemprovsu juga harus sampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, agar jangan ada lagi kartel di dalam penyusunan APBD. Sudah saatnya transparansi anggaran, jangan ada lagi bersembunyi di tempat terang,” ujar Hendra, mengakhiri.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

PTPN IV Regional 1 Kolaborasi dengan Bumantara Team Bersihkan Sungai Babura

mimbarumum.co.id - PTPN IV Regional 1 bersama Yayasan Bumantara Bestari Indonesia melaksanakan aksi bersih-bersih aliran Sungai Babura yang berlokasi...