Soal Penggusuran Warga Rempang Batam, PASU Desak Pemerinrah Hentikan Rencana Relokasi

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Empati berbagai lapisan dan unsur masyarakat Indonesia terhadap rakyat Rempang, Kepulauan Riau, terus bergema. Tak terkecuali PASU (Perkumpulan Advokat Sumatera Utara). Wadah para Advokat ini mengecam sikap sikap represif aparat terhadap rakyat di sana. Selain itu, PASU desak pemerintah Indonesia agar hentikan rencana relokasi warga.

Melalui siaran Pers yang ditandatangani Eka Putra Zakran SH MH selaku Ketua Umum PASU, didampingi Sekretaris Jenderal Amiruddin Pinem SH, PASU secara tegas mengingatkan pemerintah tentang tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termuat dalam aline ke empat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Betty FW Meliala SH, selaku Wakil Ketua PASU lebih gamblang mengatakan agar pemerintah, membatalkan relokasi, atau setidak-tidaknya menunda relokasi atau pengosongan warga masyarakat Pulau Rempang.

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujar Betty, Jumat (22/9/2023) di Medan.

- Advertisement -

Betty FW Meliala SH mengatakan, tujuan pemerintah merelokasi warga Pulau Rempang adalah untuk tujuan investasi demi kebaikan dan peningkatan kesejahteraan warga, justru menyebabkan penderitaan bagi Warga Pulau Rempang. Sehingga tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat tidak tercapai.

Karenanya, PASU secara tegas minta Pemerintah agar tidak memaksakan kehendak untuk merelokasi dan/atau menggusur warga Pulau Rempang. Pemerintah harus mencari alternatif investasi lain yang lebih baik dan tidak mengganggu aspek kenyamanan, ketentraman dan kondusifitas warga, sebab keamanan warga sejatinya telah dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Tindakan refresif oleh aparat keamanan yang mengarah pada aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjadi sorota PASU.

“HAM itu bersifat universal yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali, serta meminta agar aparat Kepolisian membebaskan seluruh warga masyarakat Pulau Rempang yang ditahan akibat terdampak dalam aksi penolakan relokasi dimaksud,” ujar Betty sembari sampaikan empatik kepada keluarga Rempang yang terdampak dalam insiden dua pekan yang lalu.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Perkuat Kemandirian Pangan Daerah, Polri dan Pemprov Sumut Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan

mimbarumum.co.id - Guna memperkuat kemandirian pangan daerah, Polri bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaunching Gugus Tugas Ketahanan Pangan yang...