Jumat, Juli 5, 2024

Soal Penetapan Batas Wilayah, Kemendagri Terkesan Benturkan Pemkab Madina dengan Tapsel

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Rayyan Nasution mengapresiasi dan mendukung sikap Pemkab Mandailing Natal (Madina) sebagaimana dilakukan Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi Nasution. Yakni secara tegas menolak menandatangani dokumen tentang batas baru Kabupaten Madina-Kabupaten Tapsel (Tapanuli Selatan).

Penolakan itu sebagai bentuk keberatan Pemerintah Kabupaten Madina kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tapsel dengan Madina.

Rencana penetapan batas wilayah dua kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara itu dibahas pada Rapat Finalisasi Penyusunan Permendagri Batas Daerah, berlangsung di Best Western Plus Hotel, Jakarta tanggal 24 sampai 26 Agustus 2022.

Menyikapi hal itu, Rahmat Rayyan Nasution merupakan Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) berharap penetapan batas wilayah dua kabupaten tersebut harus dilakukan tanpa merugikan pihak manapun. Untuk itu dia berharap upaya fasilitasi dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, jangan sampai terkesan membenturkan dua kabupaten tersebut.

Sebab sebelumnya Rahmat Rayyan Nasution menerima informasi penetapan batas wilayah Tapsel-Madina yang “disodorkan” Kemendagri itu dinilai secara nyata telah mengurangi luas wilayah Madina dan tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Mandailing Natal dan Toba Samosir.

“Makanya kita berharap kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, agar dalam menentukan tapal batas dua kabupaten tersebut (Tapsel-Madina), harus tetap mengacu kepada peraturan dan perundangan yang berlaku yakni UU Nomor 12 tahun 1998,” tegas Rahmat Rayyan Nasution.

Makanya Rahmat Rayyan Nasution menyampaikan pendapat serupa dengan pejabat Pemkab Madina bahwa Rapat tanggal 24-26 Agustus 2022 yang membahas peta yang didasarkan pada kesepakatan tahun 2012. Sehingga hal itu sangat merugikan bagi Mandailing Natal,” kata Rahmat Rayyan.

Sebab, lanjut Anggota Komisi D membidangi Pembangunan ini bahwa luas wilayah Kabupaten Madina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 sejatinya adalah seluas 660.070 hektare. Namun sungguh disayangkan, lanjut Rahmat Rayyan Nasution, proposal yang diajukan Kemendagri di rapat kemarin justru sangat mengurangi luas Madina.

“Makanya sekali lagi kita sangat sependapat dengan pihak Pemkab Madina yang secara tegas menolak menandatangani kesepakatan tersebut. Sikap Pemkab Madina ini harus terus dipertahankan sebagai amanah disampaikan masyarakat,” sebutnya.

Lebihlanjut Rahmat Rayyan Nasution menegaskan Pemerintah Pusat khususnya Kemendagri harus segera menggalang pertemuan dengan para pihak terkait lainnya, untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan,” ujarnya.

Menurut dia Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal hanya berpegang pada UU Nomor 12 Tahun 1998, sehingga seharusnya atas apa yang ada di UU itulah ditentukan titik koordinatnya, bukan malah menyepakati luasan baru.

Sebelumnya pihak Kemendagri telah memfasilitasi pertemuan soal batas wilayah Kabupaten Madina dan Tapsel pada 26 Agustus 2022 di Jakarta.

Khususnya dari Pemkab Madina pertemuan itu dihadiri langsung Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution; Kepala Dinas Pertanahan Madina, Faisal; Kepala Tata Pemerintahan serta dari Sumut hadir sejumlah pejabat, juga para pejabat Tapsel.

Reporter : Jamaluddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya