Soal Parkir Berlangganan, LBH-AP Muhammadiyah Lapor Ke Ombudsman

Berita Terkait

- Advertisement -
mimbarumum.co.id – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah, melaporkan Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan kepada Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, atas kebijakan Parkir Berlangganan  Peraturan Walikota (PerWal) yang dinilai cacat admistrasi atau Maladministrasi.
Laporan dugaan Maladministrasi ini disampaikan langsung tim LBH-AP Muhammadiyah yang dipimpin Ketua  Ismail Lubis ke Kantor ORI Perwikilan Sumut di Jalan Asrama Nomor 18 Helvetia Medan.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024), Ketua LBH-AP Ismail Lubis, SH, MH diungkap, LBH-AP Muhammadiyah menilai Perwal Nomor 26 Tahun 2024, terkait parkir berlangganan, yang diberlakukan sejak awal Juli 2024 –menuai kontroversi di masyarakat, terutama masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Medan.
Selain membawa bukti-bukti video dari media sosial terkait insiden keributan yang kerap terjadi saat petugas pelaksana Perwal merazia mobil dan sepeda motor tanpa barcode yang parkir di area yang dianggap wajib parkir berlangganan, pihak LBH-AP juga membawa kajian akademis terkait dugaan Maladministrasi Perwal tersebut.
Maladministrasi juga diduga terjadi karena pada pelaksaan Perwal tersebut, petugas berbuat melampau wewenang, misalnya mengangkut sepeda motor ke atas truk karena parkir di area wajib barcode dan keributan yang terjadi di salah satu komplek Perumahan di Kota Medan, padahal Perwal menyasar tepi jalan umum, tanpa kejelasan apakah termasuk Perumahan.
Pihak pelapor menyoroti 3 hal yang menjadi indikator maladministrasi; pertama terkait Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingjkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Kedua materi muatan Perda dalam retribusi parkir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah; dan ketiga aturan larangan serta membebankan keuangan masyarakat harusnya berbentuk Perda.
Sebagaimana disebut pada Pasal 15 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan, “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang, b. Peraturah Daerah Provinsi, atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Aturan larangan serta pembebanan/membebankan keuangan masyarakat tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan hak asasi manusia.
Untuk mencegah meluasnya keributan di masyakarat terkait Perwal meresahkan ini, pihak pelapor yang menerima banyak keluhan dari berbagai lapisan masyarakat berharap Ketua Ombudsman melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan kajian dan evaluasi proses dan substansi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024.
“Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada ombudsman untuk menegur Wali Kota agar mencabut dan membatalkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Parkir Berlangganan  di Tepi Jalan Umum,” pungkasnya.
Reporter : Siti Amelia
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Forwakum Sumut Kecam Kepala Inspektorat Deliserdang Hardik Wartawan

mimbarumum.co.id - Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) dengan tegas mengecam tindakan Kepala Inspektorat Deliserdang Edwin Nasution, yang...