mimbarumum.co.id – Lurah Kedai Durian melalui Kasi Trantib, Sahat Harefa menindaklanjuti terkait dugaan bau menyengat yang berasal dari bangunan gudang atau home industri No. 42 B di Jalan Ladang Gang Perjuangan, pada Senin (11/11/2024).
Kepada wartawan, Kasi Trantib Kelurahan Kedai Durian, Sahat Harefa menjelaskan bangunan gudang atau home industri yang bercat putih itu adalah pabrik atau produksi hewan laut (teripang) export-import dan legal perizinannya.
“Pabrik atau PT export dan import makanan hewan laut (teripang). Terkait perizinan ada dan lengkap, bang. Kalau di luar pabrik tidak bau menyengat, tpi di dalam bau. Tadi pagi baru dari pabrik itu kami,” kata Sahat via WhatsApp, Senin (11/11/2024).
Lanjut dikatakan, pabrik itu sudah lama beroperasi sebelum dirinya bertugas di Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Dan PT/pabrik terdaftar di instansi terkait.
“Legalitasnya terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, limbah dan Amdalnya. Untuk limbah dan Amdalnya dibuang ke luar oleh pihak PT/pabrik itu,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala lingkungan setempat, Bayu terkait legalitas perizinan PT/pabrik tersebut.
“Setahu saya izin lengkap. Dan untuk limbah/amdal yang membuang sampah dari mobil kebersihan kecamatan. Namanya PT Tripang,” terang Bayu via WhatsApp.
Menurut informasi yang diterima awak media ini, Kuat dugaan teripang merupakan produk perikanan untuk konsumsi manusia sehingga jika diekspor wajib dilindungi sertifikat kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan teripang dan perut ikan, pidana penjara satu tahun dan denda Rp800 juta.
Teripang laut jenis susu dan koro di mana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Kedai Durian, Ahmad Damzi Harahap, atau yang kerap disapa Amek menanggapi keluhan warga terkait bau menyengat menyala yang tercium di Jalan Ladang, Gang Perjuangan, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (9/11/2024).
Diduga bau menyengat tersebut berasal dari bangunan gudang atau home industri No 42 B, bercat warna putih, tepatnya di depan home industri kayu (mabel).
Sekedar informasi, limbah dan AMDAL saling terkait dalam upaya menjaga lingkungan hidup. Pengolahan limbah yang baik dan bertanggung jawab dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan AMDAL memastikan bahwa proyek tidak merusak lingkungan dan kesehatan manusia.
Adapun Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pembuangan limbah pabrik, antara lain : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang ini memberikan dasar hukum untuk pengelolaan limbah, termasuk pembuangan limbah pabrik.
Reporter : Rasyid Hasibuan