Sabtu, Juli 6, 2024

Soal Laporan Kasus Gibran dan Kaesang di KPK, DPR Colek Jaksa Agung 

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menyoroti langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Dia berkata, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi harus dikawal dan dijaga agar tidak dilaporkan balik atau diancam. Benny pun meminta, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menertibkan penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan pula ada teman kita Ubedilah Badrun, lapor anak Presiden ke KPK, dia yang dilapor lagi. Mohon Pak Jaksa Agung, tertibkan penegakan hukum di republik ini,” kata Benny dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/1/2022).

Dia mengaku setuju dengan pernyataan rekan satu komisinya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, yang mengatakan agar pelapor jangan dipanggil hingga diperiksa.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Sesuai tadi yang disampaikan yang terhormat Arteria Dahlan. Janganlah pelapor itu yang dipanggil-panggil lagi untuk diperiksa. Sama dengan beliau katakan, tidak setuju Ubedilah Badrun dipanggil-panggil lagi nanti hanya karena lapor. Ini bukan soal anak presiden atau bukan,” katanya.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Atas laporan tersebut, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Di sisi lain, Immanuel melaporkan Ubedillah ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, bereaksi dengan melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1).

Immanuel menyebut laporan itu bisa dicabut jika Ubedilah meminta maaf. Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat jika Ubedilah tak melakukannya.

“Kami mau melaporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik,” tutur Immanuel yang akrab disapa Noel itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya