mimbarumum.co.id – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana PeranginaAngin. KSP akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang berat.
“Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Jaleswari mengapresiasi warga yang telah melapor ke Migrant CARE, selanjutnya ke Komnas HAM. Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK.
“KSP juga berterima kasih kepada KPK, yang tanpa tindakan tegasnya meng-OTT Bupati Langkat, praktik perbudakan yang tidak berperikemanusiaan ini belum tentu segera terungkap. Saya berharap, aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan,” kata mantan peneliti LIPI ini.
Jalesawari juga mengaku heran, dugaan praktik perbudakan selama bertahun-tahun ini tak ketahuan. Padahal, menurut dia, tindakan Bupati Langkat sudah jelas-jelas melanggar aturan.
“Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti ini terjadi bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa ketahuan masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022,” kata Dani, sapaan akrab Jalesawari.
“Tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang berlaku di Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998,” sambung dia.
Sekedar mengingatkan, persoalan kerangkeng manusia ini berawal dari Migrant CARE yang mendapat laporan. Polisi kemudian mengungkap kerangkeng itu untuk tempat rehabilitasi narkoba.
Sumber : detik.com