Soal Kasus Pengrusakan Tanaman yang Dikelola Poktan AEAB, Kabid Humas Polda Sumut: Segera Ditindaklanjuti

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Menanggapi kasus pengrusakan tanaman yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap lahan garapan yang dikelola Kelompok Tani (Poktan) Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

“Kita tindaklanjuti,” sahut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin (22/4/2022).

Wakil ketua DPW PSI Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, sambut baik respon pihak kepolisian daerah Sumatera Utara yang disampaikan melalui Kabid Humas.

“Pastinya permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat kecil menjadi perhatian bagi pihak kepolisian, kita percaya Kapolda Sumut dan jajaran akan menuntaskan masalah pengrusakan lahan dan penculikan yang terjadi, dengan seadil-adilnya,” ungkap Muhri Fauzi.

- Advertisement -

Seperti diketahui, kasus pengrusakan ini telah terjadi lebih dari setahun silam, tetapi prosesnya masih dalam penyidikan pihak kepolisian.

“Kami memohon perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara terkait permasalahan hukum yang sedang terjadi atas lamanya proses yang kami lewati di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, atas laporan kami, Laporan Polisi Nomor: LP/352/II/2021/SPKT II, tanggal 16 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang,” harap Rembah Keliat, pengurus Poktan AEAB.

Reporter : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Banjir Bandang Terjang Parapat: Alat Berat Dikerahkan untuk Evakuasi

mimbarumum.co.id - Bencana banjir bandang melanda Kecamatan Soalan, tepatnya di Desa Sibaganding, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Minggu...